
Jakarta, AF – Pemerintah telah membayarkan klaim untuk asuransi pertanian usaha tani padi (AUTP) sebesar Rp 65,866 miliar per 10 April 2017. Klaim itu merupakan pembayaran dari pengajuan sepanjang 2016 dan nilai itu menjangkau luasan hingga 10.977,79 hektare (ha). Sepanjang 2016, peserta AUTP tercatat mencapai 499.962,25 ha atau lebih rendah dari target awal 1 juta ha. Pada 2015, peserta AUTP sebanyak 232.499,55 ha dengan nilai klaim Rp 23,148 miliar yang menjangkau 3.858,06 ha.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Pending Dadih Permana mengatakan, melalui asuransi pertanian, Kementan mencoba bisa menjangkau 1 juta ha lahan padi.
Dengan pertimbangan selama lima tahun berturut-turut atau rata-rata selama lima tahun luas areal padi yang mengalami puso akibat banjir sekitar 528 ha. Sedangkan rata-rata yang mengalami puso akibat serangan hama sekitar 138 ribu ha. “Dalam prosesnya, program asuransi pertanian masih membutuhkan edukasi yang masif,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Pemerintah meluncurkan asuransi pertanian dengan mengacu UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Yang mendapat asuransi pertanian adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal 2 ha dengan lokasi prioritas di sentra produksi padi. Asuransi pertanian diklaim memberikan kemudahan bagi petani dengan hanya membayar 20% dari total premi senilai Rp 180 ribu per musim tanam, atau Rp 36 ribu per ha untuk empat bulan. Sedangkan 80% sisanya ditanggung pemerintah.
Petani dapat membayarkan langsung ke rekening yang ditentukan atau secara kolektif melalui ketua kelompok tani. Sedangkan pertanggungan yang akan dibayarkan atas klaim Rp 6 juta untuk setiap 75% bagian yang gagal panen atau puso. Hal itu baik akibat kekeringan, banjir, atau gangguan hama. Dengan proses sekitar 14 hari, petani penerima manfaat akan langsung menerima klaim sehingga bisa langsung melakukan penanaman lagi.
Premi Sapi Rp 200 Ribu/Ekor
Selain padi, lanjut Dadih, asuransi juga diberikan untuk usaha ternak sapi (AUTS) demi perlindungan bagi peternak sapi indukan produktif dengan jangkauan ganti rugi adalah sapi yang mati maupun hilang. AUTS diberikan untuk peternak sapi indukan produktif dengan besaran asuransi dibayarkan Rp 10 juta per ekor.
Total preminya sebesar Rp 200 ribu per ekor per tahun yang pembayarannya Rp 40 ribu ditanggung peternak dan Rp 160 ribu sisanya oleh pemerintah. Hingga Juni 2017, seperti dilansir ID, peserta AUTS tercatat menjangkau 39.219 ekor dan per bulan April 2017 total klaim sebesar Rp 3,125 miliar untuk 370 ekor sapi.
Terkait komoditas selain padi dan sapi, Dadih mengatakan, pemerintah akan mengacu pada hasil analisis risiko. Tanaman jagung memiliki risiko mengalami puso akibat gangguan hama, kekeringan, maupun kebanjiran, relatif rendah atau jarang, karena itu belum dipertimbangkan menjadi komoditas penerima manfaat asuransi pertanian.
Asuransi pertanian ditujukan untuk membantu mengatasi kerugian (coverage) usaha tani yang terdampak risiko besar, seperti padi dan ternak, yang mana ternak sapi indukan produktif harus diamankan salah satunya untuk menekan pemotongan sapi betina produktif. Apalagi, sekarang ada program SIWAB, sehingga jika ada masalah terserang penyakit dan induknya mati, bisa dilindungi dengan asuransi. [AF-03]
Be the first to comment