
Bogor, AF – Masyarakat khususnya pelaksana kegiatan kurban diimbau tidak menggunakan kantong plastik hitam (kresek) untuk membungkus daging kurban sebelum didistribusikan. Alasanya, tas kresek hitam dari daur ulang dianjurkan tidak bersentuhan dengan makanan (daging) karena bisa terjadi perpindahan bahan plastik ke dalam daging.
“Bisa membahayakan jika dikonsumsi,” kata pakar kesehatan masyarakat veteriner Institut Pertanian Bogor (IPB) Denny Widaya Lukman.
Staf pengajar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB ini mengajurkan panitia pelaksana kurban dapat menggunakan kantong plastik transparan atau lebih baik lagi plastik pembungkus gula. Kresek hitam juga tidak disarankan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pembungkus makanan.
Selain itu, daging kurban juga tidak boleh terkena lantai, bersentuhan dengan kaki yang kotor maupun alas kaki. Setelah dipotong-potong, boks atau kotak styrofoam bisa digunakan sebagai penyimpan daging agar tidak berpotensi terinjak manusia. Demikian juga perlu memisahkan jeroan hewan dengan bagian daging karena jumlah kuman jeroan jauh lebih banyak.
Denny menjelaskan ada dua jenis jeroan yang sebaiknya dipisah, yakni jeroan merah terdiri dari hati, kantong limpa, paru dan ginjal serta jeoran hijau terdiri dari babat dan usus.
Menurut dia, pelaksana kurban harus memerhatikan tiga aspek kegiatan kurban yang sesuai prinsip kesejahteraan hewan, yakni tempat penampungan hewan sementara, tempat penyembelihan, dan tempat penanganan daging. Dengan memperhatikan persiapan fasilitas kegiatan kurban dan penyajian daging yang baik, masyarakat bisa menikmati daging kurban yang memenuhi aspek aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Secara terpisah, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang panitia hewan kurban menggunakan plastik berwarna hitam sebagai pembungkusan daging. Hal itu agar daging yang dikonsumsi masyarakat aman dan menyehatkan.
“Plastik hitam merupakan produk daur ulang dan mengandung zat kimia yang membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Bidang Peternak Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, Ghozali Efendi di Pangkalpinang, seperti ditulis Antara.
(Baca : Kurangi Plastik Hingga 40%, Coca-Cola Investasi Kemasan Rp 400 Miliar)
Dia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat edaran larangan penggunaan plastik hitam sebagai pembungkus daging kurban ini ke seluruh pengurus masjid. “Jangan sampai daging ini terkontaminasi zat kimia yang dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada masyarakat,” ujarnya.
(Baca : Transaksi Pasar Hewan Meningkat Jelang Idul Adha, Permintaan Kambing Naik)
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau tiga poin penting dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Idul Adha. Dalam keterangan tertulisnya YLKI menyebutkan tiga imbauan itu di antaranya, sertifikasi sehat hewan kurban, jauhkan dari anak-anak saat penyembelihan hewan kurban dan mengurangi bungkus plastik. [AF-04]
Be the first to comment