
Jakarta, AF – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ratusan produk bahan pangan dan kosmetik import tanpa ijin yang masuk dari jalur laut dan udara di Komplek Perkantoran Duta Harapan Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (12/12). Di Komplek Ruko Blok KK Nomor 40-42 itu, BPOM RI menemukan 45 jenis bahan pangan beku maupun olahan serta satu jenis kosmetik ilegal dengan identitas pemilik gudang PT MBF.
“Razia ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan penindakan jelang Natal dan Tahun Baru yang akan kita intensifkan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk tanpa izin edar atau berbahaya,” ujar Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito, Rabu (13/12), di lokasi penggrebekan.
Dia menyebutkan untuk bahan pangan yang ditemukan baik olahan, beku, maupun segar beku semuanya tidak memiliki ijin. Sedangkan untuk kosmetik yang ditemukan telah dicabut ijin edarnya karena tidak memenuhi standar.
Dari temuan tersebut, BPOM RI mencatat nilai kerugian akibat import ilegal itu sebesar Rp 1,1 miliar untuk produk pangan dan Rp 600 juta untuk produk kosmetik. Gedung ruko 4 lantai tersebut dijadikan tempat penyimpanan maupun pengemasan ulang produk dalam kemasan lebih kecil untuk pelanggan restoran maupun hotel.
Pemilik gudang atas nama Steven mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis usahanya dengan target keuntungan sedikitnya 10% dari omset penjualan.
“Barang-barang ini saya datangkan melalui Singapura, aslinya barang ini dari Tiongkok dan Jepang melalui pelabuhan di Dumai, kemudian diangkut menggunakan truk ke Jakarta. Produk sengaja saya kemas ulang supaya cepat laku di konsumen,” ujar Steven.
Beberapa bahan pangan yang ditemukan diantaranya nugget, sake, mayonaise, jahe iris, bumbu dapur instan (siap saji), minyak goreng, arak, spaghetti, bumbu kimchi, bumbu kaldu, kecap, saus. “Kalau kosmetik ini pesanan teman. Saya cuman cari untung saja pak dan bantuin teman juga,” tambahnya.
BPOM RI menyerahkan pelaku kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 139, 142, dan 143 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun serta denda Rp 10 Miliar. [AF-04]
Be the first to comment