Bogor, AF – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai adanya upaya jaringan yang terstruktur dan sistematis dalam peredaran makanan kadaluwarsa di Indonesia.
“Ini upaya kejahatan sistematis karena ada peralatan penggantian tanggal kadaluarsa menutupi merek dagang dan nomor izin edar,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito di lokasi pemusnahan pangan kadaluarsa dan ilegal RT 04/ RW 02 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Penny mengatakan hasil temuan Balai BPOM Jakarta pada 2017 ini mengungkap adanya ribuan makanan dan minuman yang sengaja diubah tanggal kadaluarsanya serta menutupi merek dagang dan nomor izin edar yang sebenarnya dengan sejumlah alat yang kini telah disita.
Produk tersebut rata-rata berasal dari luar negeri yang dijual dengah harga di bawah standar dan diselundupkan melalui pelabuhan resmi maupun ilegal di sejumlah perbatasan. Melalui Kota Jakarta produk ilegal tersebut dipalsukan kemudian sebagian di distribusikan ke sejumlah daerah seperti Kalimantan, Sumatera dan Jawa.
Ribuan barang sitaan senilai Rp 1,1 miliar itu kemudian dimusnahkan dihadapan media dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian teehadap kesehatan konsumen dan keamanan produk dalam negeri.
Dari siaran pers yang diterima, produk pangan kadaluwarsa yang dimusnahkan berupa aneka biskuit, permen, sirop, dan buah kaleng. “Satu tersangka sudah diamankan bersama kepolisian dan kejaksaan juga tinggal tunggu melengkapi berkas,” katanya, Kamis (31/8).
Pelaku dijerat Pasal 143 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.
Menurut dia, untuk menekan maraknya barang kadaluwarsa maupun ilegal perlu juga kerja sama erat semua pihak terutama perusahaan, konsumen dan instansi terkait. BPOM telah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dalam meminimalisasi distribusi pengan ilegal melalui pelabuhan resmi maupun tidak resmi.
(Baca : BPOM Tekan Perdagangan Makanan Ilegal Secara Online)
Sementara itu, Kepala Balai BPOM Jakarta Dewi Prawitasari menambahkan kejelian konsumen terhadap kualitas kemasan produk dan keberanian meneliti izin produk dalam kemasan yang paling penting untuk menakan peredaran pangan kadaluwarsa maupun ilegal. Masyarakat bisa mengecek kesesuaian tanggal kadaluwarsa dan nomor izin produk di aplikasi daring berbasis android milik BPOM.
(Baca : Waspada! Kerupuk Pakai Boraks Semakin Marak)
“Itu satu-satunya cara yang bisa dilakukan, mau tidak mau masyarakat juga harus mau menggunakan layanan Cek BPOM itu untuk keamanan bisa cari dan unduh, ” katanya seperti ditulis Antara.
Sebab produk kadaluwarsa bukan hanya beredar di pasar tradisional saja melaikan di toko ritel dengan pelbagai jenis produk minuman dan makanan. [AF-03]
Be the first to comment