Jakarta, Agrifood.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 1.606 item (826.929 pieces) pangan segar dan pangan olahan tanpa izin edar (TIE)/ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dari 425 sarana yang diperiksa di seluruh Indonesia dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 61 miliar. Kegiatan penindakan ini merupakan hasil dari Operasi Opson VIII-2019 yang dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, Operasi Opson VIII-2019 melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM pusat, 33 balai besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM/BPOM), 40 kantor BPOM di kabupaten/kota, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Pertanian. Tim ini melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, dan penindakan terhadap sarana produksi dan sarana distribusi pangan segar dan pangan olahan di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Februari-31 Maret 2019.
“Petugas dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan juga turut serta dalam Operasi Opson yang bertujuan memerangi tindak pidana di bidang pangan segar dan olahan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan,” kata Penny di Jakarta, baru-baru ini.
Penny menerangkan, Operasi Opson merupakan operasi global di bawah koordinasi ICPO-Interpol, Lyon, Perancis yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir di balik perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal, dan atau tidak memenuhi persyaratan, keamanan, meningkatkan kerja sama dan sinergitas antara penegak hukum maupun pihak berwenang yang terlibat, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pangan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Operasi Opson kali pertama digelar pada 2011 yang diinisiasi oleh Interpol. 2019 merupakan tahun keempat Indonesia berpartisipasi aktif, di mana BPOM ditunjuk sebagai National Coordinator Operasi Opson VIII-2019.
Dibandingkan hasil Operasi Opson tahun-tahun sebelumnya, menurut Penny, hasil temuan Operasi Opson VIII-2019 yang menonjol adalah produk pangan kedaluwarsa yang dikemas ulang dan produk minuman alkohol ilegal.
“Dalam Operasi Opson VIII-2019 ini banyak ditemukan snack (biskuit, wafer, dan lainnya) yang sudah kedaluwarsa kemudian dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Setelah mengemas ulang produk, pelaku kemudian mengubah tanggal kedaluwarsa,” ungkap dia kepada ID.
Selain itu, lanjut Penny, ditemukan juga 1.000 drum minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal di daerah Jakarta Barat. “Temuan ini harus menjadi perhatian kita bersama. Sama halnya seperti narkoba, minuman beralkohol ilegal dapat menyebabkan ketagihan yang merusak generasi bangsa,” ujar dia.
Lebih lanjut Penny menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan modus operandi yang dilakukan pelaku kejahatan adalah dengan mengedarkan pangan olahan ilegal yang diimpor melalui ekspedisi jalur laut, serta mengedarkan pangan tidak memenuhi persyaratan atau mengandung bahan berbahaya yang diproduksi di dalam negeri.
Kegiatan tersebut, kata Penny, melanggar ketentuan dalam Pasal 141 jo Pasal 142 jo Pasal 143 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. [AF-06]
Agrifood.id // agrifood.id@gmail.com
Be the first to comment