HET Beras Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg

Ilustrasi beras

Jakarta, AF – Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium dengan besaran berbeda untuk setiap wilayah per 1 September 2017. Besaran harga disesuaikan dengan kualitas, biaya tranportasi dan beberapa faktor lainnya.

Di Pulau Jawa, HET beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kilogram (kg) dan untuk premium Rp 12.800 per kg. Payung hukum HET dalam bentuk peraturan menteri perdagangan (permendag) segera diterbitkan, demikian juga peraturan menteri pertanian (permentan) yang akan mengatur standar berlaku untuk setiap jenis kualitas beras, yakni medium, premium, maupun khusus.

Informasi yang dirilis Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyebutkan besaran HET untuk beras medium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg. Untuk di Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumsel), HET beras medium Rp 9.950 per kg dan premium Rp 13.300 per kg. Untuk Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), HET beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), HET beras medium ditetapkan Rp 9.950 per kg dan untuk premium Rp 13.300 per kg. HET beras medium di Sulawesi Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.

Lalu, HET di Kalimantan untuk beras medium Rp 9.950 per kg dan premium Rp 13.300 per kg. Sedangkan HET beras medium di Maluku Rp 10.250 per kg dan untuk premium Rp 13.600 per kg, demikian juga di Papua HET beras medium Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg. Dalam catatan Kemendag juga disebutkan, per 23 Agustus 2017, harga rata-rata nasional untuk beras medium di tingkat konsumen mencapai Rp 10.606 per kg.
Dalam implementasi HET tersebut, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label beras medium atau premium pada kemasan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib mencantumkan HET pada kemasan. Apabila pelaku usaha menjual beras dengan harga melebihi HET maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali oleh pejabat tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kisaran HET sebesar Rp 9.450 hingga 13.600 per kg dibuat berdasarkan kualitas beras dan wilayah. Payung hukum HET beras berupa permendag akan mulai berlaku efektif per 1 September 2017. Dengan demikian, ketentuan harga beras yang diatur dalam Permendag No 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen tidak lagi berlaku. “Kami akan menerbitkan permendag yang menetapkan HET beras. Untuk beras medium, ditetapkan Rp 9.450 per kg, harga ini berlaku di wilayah-wilayah pusat produksi, yakni Sumsel, Lampung, Jawa, Sulawesi, Bali, dan NTB,” kata Enggar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/8).

Enggar menjelaskan, untuk wilayah Sumatera selain Sumatera Selatan dan Lampung, lalu NTT dan Kalimantan berlaku Rp 9.950 per kg untuk beras medium. Perbedaan harga sebesar Rp 500 per kg tersebut mempertimbangkan biaya transportasi. Demikian juga, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium yang berlaku Rp 10.250 per kg atau ada perbedaan Rp 800 per kg. Untuk HET beras premium, berlaku pengaturan wilayah sama seperti beras medium, termasuk perbedaan harga Rp 500 dan Rp 800 per kg demi mempertimbangkan biaya transportasi. Harga beras premium berlaku di pasar tradisional dan ritel modern. HET beras premium ditetapkan Rp 12.800 per kg untuk wilayah-wilayah pusat produksi. Sedangkan untuk wilayah Sumatera selain Sumsel dan Lampung, lalu NTT, dan Kalimantan Rp 13.300 per kg beras. Sementara, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras premium yang berlaku Rp 13.600 per kg. [AF-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*