Bogor, AF – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku bekerja sama dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan terus melacak keberadaan Paulus.
Informasi yang diperoleh Agrifood menyebutkan bahwa Paulus terjerat hukum setelah diduga turut terlibat dalam penyerobotan kawasan hutan produksi untuk pembukaan jalan kawasan Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala ke Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Atas perbuatannya, Paulus ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2016 lalu. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Remon juga diduga melanggar UU RI No18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Anton Sasno baru-baru ini mengatakan, selain memburu tersangka, polisi juga telah menyebar foto dan identitas tersangka ke sejumlah instansi hingga ke Polsek-Polsek di Maluku. Tiga kali PPNS Dishut Maluku melayangkan surat penggilan, tiga kali pula mangkir tanpa alasan.
“Foto dan identitas tersangka kita sudah sebar hingga ke seluruh Polsek di Maluku, kami juga sudah tindaklanjuti ke Bareskrim Polri,”ujarnya.
Paulus yang juga mantan calon Bupati SBB pada Pilkada serentak 2017 lalu itu merupakan tersangka tunggal kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kecamatan Sawai, Kabupaten SBB tahun 2013. [AF-02]
Be the first to comment