KKP Bantah Berita ‘Hoax’ Logam Berat pada Ikan Sardin Kaleng

Ilustrasi ikan kaleng.

Jakarta, AF – Setelah dunia sosial politik mulai reda dari serangan hoax, kini kabar bohong pun mulai menghantui sejumah makanan kaleng, seperti ikan sardin. Meski sempat menimbulkan keresahan, hoax terkait ikan sardin kaleng mengandung loham berat melalui media sosial pun dibantah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) Zulficar Mochtar memastikan isu kandungan logam berat beracun menyerupai telur pada komoditas ikan sardin di Indonesia seperti yang beredar di media sosial tidak benar. Pernyataan ini menegaskan produk ikan sardin kaleng yang diproduksi dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat karena tidak mengandung logam berbahaya.

Zulficar dalam keterangan tertulis Rabu (8/11) mengatakan, peristiwa itu bukan terjadi di Indonesia. Jenis ikan sardin tersebut diketahui berasal dari kelompok Family Clupeidae dan jenis ikan Sardin ini tidak dijumpai di Indonesia.

Menurut dia, benda mirip telur atau kristal di dalam perut ikan sardin kaleng merupakan Glugea sardinellensis atau sejenis protozoa yang mampu membuat sel-sel di sekelilingnya menyerupai bola untuk membentuk perisai. Sel berbentuk telur ini dapat tumbuh hingga ukuran 1-18 mm yang disebut dengan Xenoma, sehingga dapat dipastikan bahwa benda mirip telur atau kristal tersebut bukan diakibatkan oleh cemaran logam berat.

“Jadi dapat dipastikan bahwa benda mirip telur atau kristal tersebut bukan diakibatkan oleh kandungan logam berat sebagaimana diberitakan,” tegas Zulficar.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Nilanto Perbowo meminta masyarakat tidak termakan berita bohong (hoax) yang beredar.

Nilanto menambahkan, pengolahan semua jenis ikan untuk dikalengkan telah melalui proses pemanasan tinggi (sterilisasi) sesuai dengan standar jaminan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh FAO dan diadopsi oleh pemerintah Indonesia, seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). “Jadi, produk ikan olahan dalam kaleng yang beredar di Indonesia telah aman untuk dikonsumsi bagi kesehatan manusia karena tidak mengandung logam berat dan bahan berbahaya lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengimbau agar masyarakat cermat melihat tanggal kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan kaleng, serta menghindari membeli produk ilegal demi memastikan keamanan dan kesehatan produk yang akan dikonsumsi.

“Diharapkan masyarakat tidak khawatir mengkonsumsi ikan olahan dalam kaleng dan ikan segar lainnya sepanjang telah dimasak dengan baik dan benar. Makan ikan sangat baik bagi kesehatan karena mengandung protein yang sangat tinggi serta zat gizi lainnya yang bermanfaat bagi tubuh,” pungkasnya. [AF-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*