Bogor, Agrifood.id – Potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah tidak menjadi jaminan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya disebabkan minimnya keterbukaan informasi publik terkjait dengan potensi dan pengelolaan SDA tersebut.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Lendong menjelaskan Indonesia, khususnya kawasan Timur Indonesia, memiliki SDA yang cukup melimpah. Namun, sebagian besar daerah di kawasan tersebut juga masih sangat miskin. Hal itu karena potensi SDA, mulai dari hutan, perkebunan, pertanian, hingga kelautan, minim dikelola dengan informasi yang memadai.
Baca : Pusat Informasi Harga Pangan Diresmikan, Bisa Lewat Aplikasi Smartphone
“Lihat saja saudara-saudara kita di Papua yang memiliki SDA yang sangat besar. Demikian juga wilayah-wilayah Timur lainya, tetapi potensi SDA itu tidak berkorelasi dengan kesejahteraan mereka,” tegasnya dalam acara Bimbingan Teknis Kelompok Kerja Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Regional 2 di Bogor yang digelar Minggu (7/2/2021) hingga Selasa (9/2/2021). Hadir juga dalam kesempatan itu anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno atau yang dikenal dengan Dave Laksono.
Untuk itu, lanjut Roman, keberadaan badan publik sangat diperlukan dalam menyiapkan dan mendiseminasi informasi secara transparan, termasuk SDA, kepada berbagai pihak agar bisa dioptimalkan dan dikelola dengan baik.
Baca : Wisata Olahraga Murah, Napak Tilas Tapioka Bogor di Kampung Singkong Sentul
Dalam rangka itu, Komisi Informasi (KI) Pusat tengah menyiapkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai salah satu program kegiatan pada 2021 dengan melibatkan 34 KI Provinsi. IKIP menjadi jawaban untuk mendapatkan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Romanus yang juga Ketua Pelaksana IKIP menjelaskan pihaknya sudah menetapkan Tim Pokja (kelompok kerja) panel IKIP dari seluruh provinsi dan tengah menuntaskan Bimbingan Teknis Kelompok Kerja Daerah. “Adapun urgensi penyusunan IKIP itu karena adanya pengaruh langsung antara peningkatan kualitas hidup manusia dengan upaya pemenuhan hak untuk tahu dan hak atas informasi,” tegas Roman, panggilan akrabnya.
Hal itu sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas akses informasi publik. Selain itu, sebagai sarana optimalisasi pegawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan pengembangan masyarakat informasi.
Dia menambahkan bahwa IKIP diharapkan dapat menggambarkan disparitas keadaan pelaksanaan UU KIP dalam memberikan akses informasi yang terjadi bukan hanya antara pusat, daerah, daerah antar daerah. Namun juga memberikan gambaran kesenjangan informasi antara desa-kota, kesenjangan antara Jawa-luar Jawa, dan kesenjangan antara wilayah barat Indonesia dengan wilayah timur Indonesia.
Dave Akbarshah Fikarno mempertegas bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan dan DPR mendorong agar IKIP segera diluncurkan. Hal itu agar pembangunan pemerintahan tetap berjalan karena mendapatkan kepercayaan publik dari masyarakat. Informasi yang transparan dan kredibel sangat penting karena bisa mengidentifikasi persoalan atau masalah dalam masyarakat yang harus dipecahkan. Di sisi lain, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengukur kinerja dari lembaga pemerintah dan akhirnya semangat untuk menopang kinerja antikorupsi pun terus berkembang.
“Dalam jangka panjang, IKIP juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Investasi butuh kepastian sehingga keterbukaan informasi itu sangat penting. Informasi jelas, proses pasti dan lembaga negara terbukti berfungsi dengan baik,” ujar Dave. [AF-03]
agrifood.id || agrifood.id@gmail.com
Be the first to comment