Jakarta, AF – Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji Peraturan Menteri Pertanian yang mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih sebanyak lima persen dari total kuota impor.
“Karena kalau memang memberatkan para pengusaha yang mau impor dan akhirnya mereka tidak mau impor, nanti malah tidak ada barang,” kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/2).
Kadivhumas Polri ini menjelaskan komoditas bawang putih murni mengikuti mekanisme pasar yang berjalan. Jika produksi dalam negeri tidak mencukupi maka harus impor.
Sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman sangat yakin target swasembada bawang putih bisa tercapai pada 2019. Amran yakin akan target swasembada bawang putih 2019 setelah akhir tahun lalu pihaknya merasa berhasil mewujudkan swasembada beberapa komoditas pangan yakni padi, jagung, bawang merah, cabe.
Kementerian Pertanian telah mencanangkan penanaman serentak bawang putih di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada lahan seluas 30 hektare. Penanaman tersebut melibatkan empat importir bawang putih, yakni PT Tunas Sumber Rezeki, PT Aman Buana Putra, PT Haniori, dan PT Niaga Tama, serta lima kelompok petani (poktan) di lima desa pada dua kecamatan, Pujon dan Poncokusumo. Penanaman serentak itu sebagai upaya memenuhi kewajiban tanam bagi para importir, sebagaimana dipersyaratkan dalam rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Kewajiban tanam 5 persen diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017.
Kasus
Terkait dengan impor bawang putih, tahun lalu tercatat tiga kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas Pangan. Pada pertengahan Mei 2017 lalu, jajaran Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang milik PT TPI yang menimbun 182 ton bawang putih impor di Jalan Marunda, Jakarta Utara.
(Baca : Dugaan Penimbunan Bawang, PT TPI Yakin Tak Salahi Aturan)
Dari penggerebekan ini, petugas menangkap pemilik gudang, pemilik barang dan sopir truk, ditangkap. Gudang milik PT TPI tersebut juga telah diberi garis polisi. Importir dan penimbun diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 106 Juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Namun, sejak penggerebekan tersebut penyelesaian atas kasus ini belum terdengar lagi. Sejauh mana tahapan penyelesaiannya, sanksi yang dikenakan kepada perusahaan dan siapa saja yang ditahan juga tidak jelas. Hal ini mengkhawatirkan sejumlah kalangan bahwa kasus serupa akan terulang lagi untuk menimbun bawang putih selundupan menjelang akhir tahun ini karena biasanya ada fluktuasi harga.
Selain di Jakarta, penggerebekan gudang penimbun bawang putih juga dilakukan di gudang milik PT LPI di Jalan KL Yos Sudarso, Gang Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara. Dari gudang itu petugas mengamankan 265 ton bawang putih dan cabai merah yang dikemas dalam 26.500 karung. Sebagaimana di Jakarta, kasus ini juga belum jelas tindak lanjutnya.
Sama halnya di Jakarta dan Medan, Satgas Pangan Kepolisian Resor Cilacap juga menyita 12 ton bawang putih jenis kating impor dari China yang ditimbun dalam dua gudang di Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (22/5/2017). Pemilik bawang itu tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan juga surat ijin gudang. Belum ada informasi lanjut soal penggerebakan ini. [AF-3]
Be the first to comment