Tata Niaga Dibenahi, Importir Harus Serap Singkong Lokal?

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (memegang poster) mendorong pemerintah pusat untuk menghentikan impor singkong. (istimewa).

Jakarta, AF – Pemerintah segera menerbitkan tata niaga impor sejumlah komoditas pertanian. Setelah bawang putih, singkong dan tembakau juga segera diatur. Salah satu alternatif pembatasan tersebut adalah importasi perlu mendorong penyerapan singkong lokal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, saat ini pembahasan terkait kebijakan itu masih intens dilakukan dengan pemangku kepentingan terkait. “Yang jelas sudah diperintahkan untuk mengatur, akan kami segera bahas di tingkat bawah dan antar kementerian/lembaga termasuk industri pengguna singkong dan tapioka,” kata Oke, Minggu (4/6).

Dikatakan, penerbitan tata niaga impor untuk melindungi produk singkong petani lokal. Selama ini, impor singkong dan tapioka dalam jumlah besar membuat harga produk lokal jatuh. Meski belum final, kata Oke, salah satu opsi yang akan diterapkan dalam importasi singkong ini adalah kewajiban melakukan penyerapan oleh perusahaan importir kepada para petani. Data BPS mencatat pada periode Januari hingga April 2017, impor singkong yang masuk ke Indonesia mencapai 1.200 ton.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, selama ini kegiatan importasi singkong tidak diatur. Untuk itu, dalam pembuatan tata niaga impor singkong ini Kemdag akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian (Kemtan).

Ketua Umum Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Suharyo Husen mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah ini. Namun sebelum diterapkan perlu dukungan pemerintah di tingkat hulu.
Suharyo, seperti ditulis Kontan, mengatakan, untuk kebutuhan tepung tapioka industri dalam negeri hanya mampu memproduksi sekitar dua juta ton setiap tahunnya. Sementara impor berada dikisaran satu juta ton. [AF-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*