AS Larang Pewarna Buatan, Eksportir Makanan dan Minuman Indonesia Perlu Antisipasi

JAKARTA, AF – Perwakilan Perdagangan (Perwadag) Innesia di Amerika Serikat (AS) mengimbau eksportir Indonesia memperhatikan penggunaan pewarna makanan dalam produk-produk yang diekspor ke AS. Hal ini terkait rencana Pemerintah AS melarang penggunaan delapan perwarna sintetis (buatan) untuk produk makanan dan minuman (mamin) dan farmasi di AS. Kebijakan ini direncanakan efektif pada akhir 2026.

Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Chicago, Dhonny Yudho Kusuma menyampaikan pertimbangan yang dijadikan dasar sebagai pelarangan tersebut adalah hasil penelitian yang menghubungkan pewarna sintetis dengan sejumlah penyakit. “Pelarangan tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang menghubungkan pewarna sintetis dengan hiperaktivitas, diabetes, dan kanker. Meskipun, beberapa peneliti menyatakan bukti kausalitas pewarna sintetis masih tidak pasti,” kata Dhonny pada keterangan tertulis di Chicago, AS, Senin (5/5/2025).

Hubungan pewarna sintetis dengan sejumlah penyakit masih perlu pengkajian lebih dalam. Namun, rencana AS mengenai pelarangan pewarna sintetis diprediksi berdampak terhadap nilai impor produk mamin AS dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia. ITDC Chicago mencermati pelarangan penggunaan pewarna sintetis untuk produk mamin menambah panjang daftar hambatan untuk memasuki pasar AS. Selain peningkatan tarif impor yang dikenakan AS, pelarangan pewarna sintetis diperkirakan dapat mempengaruhi nilai impor produk mamin AS dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Rencana pelarangan delapan pewarna sintetis ini disampaikan Menteri Kesehatan AS Robert F. Kennedy Jr. dalam konferensi pers pada 22 April 2025 bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food dan Drug Administration/FDA) Marty Makary. Pada konferensi pers tersebut, FDA berkomitmen mencabut penggunaan dua pewarna makanan sintetis, yaitu Citrus Red No. 2 dan Orange B pada beberapa bulan mendatang. Selain itu, enam pewarna sintetis, yaitu Red Dye No. 40, Yellow Dye No.5, Yellow Dye No. 6, Blue Dye No. 1, Blue Dye No. 2, dan Green Dye No. 3 pada akhir 2025. Kepala FDA juga meminta produsen makanan untuk tidak menggunakan Red Dye No. 3 pada akhir 2026. Tenggat waktu ini lebih awal dari pengumuman sebelumnya, yaitu 2027—2028.

Dhonny mengatakan belum ada kepastian tentang sanksi karena belum ada perjanjian formal antara FDA dan industri makanan AS. Meskipun begitu, asosiasi industri AS telah mengirimkan proposal kepatuhan sukarela (voluntary compliance) kepada FDA. Sementara itu, beberapa produsen mamin olahan sedang mereformulasi produk-produk mereka agar mematuhi peraturan baru dan tetap memiliki kualitas yang serupa dengan sebelum adanya kebijakan pelarangan.

Menindaklanjuti pelarangan delapan pewarna sintetis, FDA berencana untuk mengeluarkan izin penggunaaan empat pewarna makanan alami dalam beberapa minggu ke depan. Izin bagi keempat pewarna alami dimaksudkan untuk memfasilitasi transisi ke alternatif bahan yang lebih aman. Keempat pewarna alami tersebut, yaitu calcium phospate, galdieria extract blue, gardenia blue, dan butterfly pea flower extract. [PR/AF]

Advertorial
IpeComm melayani jasa editor, penulisan kreatif, media/public relation, komunikasi (government/community/private), promosi, business intelligent, analisis media, hingga crisis management. Didukung tim ahli & profesional, berpengalaman luas dalam komunikasi dan pernah berkarir di sejumlah media nasional/internasional. Bisa hubungi 081356564448 atau agrifood.id@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*