Indofood dan Miwon Diberi Izin Impor Jagung

Salah satu produk PT Miwon Indonesia.

Jakarta, AF – Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah memastikan membuka keran impor jagung pada 2018 ini. Setelah impor beras dan garam industri, pemerintah memberikan izin impor jagung khusus industri sebanyak 171.000 ton.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, impor jagung ini untuk memenuhi kebutuhan industri bukan untuk kebutuhan pangan. “Untuk kebutuhan industri, jadi beda. Kita izinkan impor itu untuk kebutuhan industri,” ungkap dia di Jakarta, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, impor jagung industri telah disetujui pihaknya. Adapun lima perusahaan yang akan melakukan impor jagung industri di antaranya PT Miwon Indonesia dan PT Indofood Sukses Makmur.
“Totalnya 171 ribuan ton (jagung). Sudah saya keluarkan (izinnya) tinggal tanya kapan masuknya ke mereka,” ucapnya.

Seperti diketahui, penerbitan Persetujuan Impor (PI) ditujukan bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) di dalam negeri tersebut. Kemdag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Impor jagung untuk memenuhi kebutuhan pakan hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan Perum Bulog dan perusahaan pemilik API-P. Sementara impor jagung untuk bahan baku industri hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemegang API-P. Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan izin secara elektronik, dengan melampirkan API-P, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selain itu juga bukti penguasaan tempat penyimpanan dan surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung. Saat ini, impor jagung tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

“Sesuai arahan rakor di tim tata niaga impor (tanpa rekomendasi), untuk melakukan penyederhanaan perizinan,” ujar Oke.

Pada 2017, total persetujuan impor jagung yang telah dikeluarkan sebanyak 524.425 ton. Dari jumlah persetujuan impor tersebut, total realisasi sebesar 301.487 ton. [AF-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*