Tindak Tegas Penggunaan Formalin pada Makanan

Ilustrasi jual beli ikan

Bogor, Agrifood.id – Penggunaan pengawet kimia, seperti formalin dan boraks, yang berlebihan akan sangat membahayakan kesehatan manusia. Produk tahu yang berformalin kian marak beredar dan harus ditindak tegas.
Sedulur Perajin Tahu Indonesia (SPTI) mendesak agar aparat penegak hukum untuk menindak oknum perajin tahu yang menggunakan formalin dan boraks tersebut. Pengawet dari formalin dan boraks merupakan bahan tambahan pangan (BTP).

Sekjen SPTI Musodiq mengungkapkan pihaknya merasa resah terhadap ulah oknum perajin tahu yang menggunakan formalin maupun boraks.
“Para oknum perajin tahu yang menggunakan BTP formalin maupun boraks menyebabkan keresahan bagi perajin tahu yang nonformalin. Dan harus ditindak tegas penegak hukum karena merugikan konsumen,” ujar Musodiq di Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.

Dengan pengawet yang berlebihan, maka produk tahu yang dihasilkan menjadi lebih murah dan bisa bertahan lama. Namun, hal itu sangat membahayakan konsumen karena dari sisi kesehatan sudah tidak layak.
“Mereka yang menggunakan formalin meraup keuntungan sangat besar tanpa memikirkan kesehatan konsumen, karena biaya produksinya sangat rendah,” ujarnya.

Sejumlah kalangan menilai pemakaian formalin disinyalir untuk meraup keuntungan besar itu dilakukan karena turunnya omzet penjualan. Selain itu, daya beli yang turun menyebabkan banyak stok makanan yang belum terjual dan jika tidak diberi pengawet maka cepat rusak atau tidak layak konsumsi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan kawan-kawan SPTI agar bisa memberikan informasi tentang siapa saja perajin tahu yang masih memakai formalin. Dengan laporan dan bukti lengkap, maka aparat pemerintah akan secepatnya menindak pelakunya.

Seperti diketahui, tahu merupakan produk makanan nonkemasan dan harus menghormati aturan yang berlaku yakni UU Kesehatan, UU Pangan dan UU Konsumen. Untuk itu, para produsen makanan, termasuk tahu, harus membuat makanan sehat bagi konsumen.

Secara terpisah, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pengawasan komoditas pangan segar di swalayan besar, Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Plt Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pada pengawasan dilakukan melalui uji sampel terhadap pangan segar seperti, uji residu pestisida, formalin, logam berat, klorin, dan zat pewarna. Adapun hasil perikanan yang diawasi dan diuji yakni, berbagai jenis ikan laut seperti udang, cumi, bakso ikan, siomai ikan, dan hasil olahan perikanan lainnya.

Sedangkan produk pertanian yaitu, kubis, kentang, wortel, daun bawang, daun seledri, bawang merah, bawang putih, cabai rawit hijau, cabai rawit merah, cabai keriting, cabai besar merah, buncis, sawi, kacang edamame, tomat, selada air, bayam, kangkung, kacang panjang, bawang bombai, apel impor, jeruk impor, anggur impor, beras. Untuk produk hewan yaitu daging sapi, daging ayam, ati ayam, ampela ayam, daging giling, daging ayam giling dan lain-lain.

Eli menjelaskan, pengawasan pangan hasil pertanian, produk hewan, dan hasil perikanan tetap rutin dilakukan meskipun di masa pandemi Covid-19. Tujuannya, untuk menjamin keamanan pangan bagi warga Jakarta. [AF-04]

agrifood.id || agrifood.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*