Turunan UU Cipta Kerja, UMKM Mendapat Pendampingan Amdal

Jakarta, Agrifood.id – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan itu mengatur pembuatan dan izin terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Bagi UMKM, pembuatan Amdal mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja Franky Sibarani di Jakarta, Selasa (5/1/2021), mengatakan aturan Amdal tetap ada dan diperlukan. Pihaknya menerima berbagai masukan terhadap berbagai aturn pelaksana atau turunan dari UU Cipta Kerja, termasuk RPP Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dikatakan, Amdal untuk UMKM juga tetap diberlakukan dengan mendapatkan pendampingan pemerintah. “Pemerintah memberi pendampingan dan bantuan proses penyusunan Amdal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, RPP Pengelolaan Lingkungan Hidup masuk dalam tiga besar mendapatkan masukan dari berbagai kalangan. Adapun sejak 1 Januari 2021, RPP Pengelolaan Lingkungan Hidup mendapatkan 63 poin aspirasi. Untuk urutan pertama yang paling banyak mendapatkan masukan adalah RPP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran sebanyak 153 poin aspirasi. Kemudian diikuti RPP Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM sebanyak 70 poin aspirasi.

“Ini artinya masyarakat memberi perhatian pada RPP ini. Kami telah bertemu dengan berbagai pihak atau stakeholder untuk mendapat masukan tersebut,” kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini.

Baca : 10 RPP Cipta Kerja yang Terbanyak Menjaring Aspirasi Publik

Sebelumnya, salah satu tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UUCipta Kerja San Afri Awang menyebutkan UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin Amdal namun tidak menurunkan standar penilaian.

“UU Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian Amdal. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah,” katanya dalam sebuah diskusi akhir tahun 2020 lalu.

Dia menjelaskan birokrasi yang panjang dan lama mendapatkan izin Amdal selama ini dikeluhkan para pelaku usaha. Untuk itu, dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan dan mempercepat Amdal tersebut. Dalam RPP tersebut terdapat tiga fokus bahasan utama, meliputi lingkungan, ekonomi dan sosial-ekonomi masyarakat.

Seperti diketahui, TSA terus berupaya menampung masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait RPP dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) hingga tahap terakhir yakni 15 Januari 2021.

Adapun masukan atau aspirasi masyarakat untuk RPP atau RPerpres masih dapat dilakukan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id, kemudian melalui bit.ly/tsakirimaspirasi, melalui surat elektronik di timserapaspirasi@ekon.go.id atau ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Pasar Baru, Jakarta Pusat. TSA merupakan tim independen yang bertugas menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. [AF-03]

agrifood.id || agrifood.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*