
JAKARTA, AGRIFOOD – Para pelaku usaha frozen food Indonesia mendeklarasikan pembentukan Asosiasi Pengusaha Frozen Food Indonesia (APFFI). Pembentukan APFFI bertujuan mengonsolidasi pelaku UMKM, mengatasi hambatan regulasi, dan mendorong ekspor produk frozen food Indonesia ke pasar global.
Roy N Mandey selaku Ketua Umum APFFI mengatakan, pembentukan asosiasi ini terinspirasi dari pengalaman panjangnya di sektor ritel modern saat memimpin Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) selama dua periode.
Dia pun terjun langsung menjadi pelaku usaha frozen food, dan melihat kebutuhan mendesak mewadahi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam distribusi dan penjualan frozen food di daerah. “Pelaku UMKM frozen food selama ini tidak memiliki asosiasi. Mereka bukan produsen, juga bukan pabrikan besar seperti yang diwakili oleh Nampa (Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia). Mereka ini berada di hilir, dan tidak punya wadah advokasi maupun pembinaan,” ujar Roy saat deklarasi pembentukan asosiasi, Selasa (15/7/2025).
Roy menyebut setidaknya ada tiga tujuan utama dibentuknya APFFI. Pertama, memperkuat solidaritas pelaku UMKM frozen food; kedua, mengadvokasi permasalahan terkait pemerintah dan otoritas terkait; serta ketiga, mendorong pasar ekspor.
Dikatakan, pasar frozen food memiliki potensi besar. Sejalan dengan kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, maka pihaknya membantu UMKM untuk ekspor.
“Pasarnya bisa mencapai hampir Rp 500 triliun per tahun. Siapa sekarang yang tidak makan nugget, enoki, atau yogurt? Tapi sampai sekarang belum pernah ada asosiasinya,” kata Roy.
Terkait ekspor, APFFI sudah mengambil langkah konkret. Salah satu target pasar terdekat yang sedang dijajaki adalah Uzbekistan dan Dubai.
Roy menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Uzbekistan dan menjajaki kerja sama dengan Dubai Chambers untuk membuka jalur ekspor produk UMKM frozen food Indonesia.
Dia juga menyoroti tantangan yang dihadapi pelaku usaha di hilir, mulai dari pajak berganda atas produk dari prinsipal, tekanan regulasi, hingga absennya pembinaan terhadap pelaku frozen food.
Ikhwan, pengusaha frozen food dari Yogyakarta yang juga tergabung dalam APFFI, menambahkan bahwa ketidaksesuaian regulasi membuat UMKM sulit bersaing.
Selain itu, seperti ditulis Kontan, pelaku UMKM juga menghadapi kendala dari sisi perizinan seperti BPOM dan PIRT, serta beban biaya logistik yang tinggi karena perlakuan khusus penyimpanan frozen food. Hal ini membuat margin keuntungan pelaku usaha sangat tipis.[AF/KP]
Be the first to comment