Urus Sertifikasi Halal Hanya 12 Hari, FTUI Akan Kembangkan Alat magLEAD 12gC

Jakarta, Agrifood.id – Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) menawarkan pengurusan sertifikasi halal yang semakin cepat bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Lembaga di bawah Kementerian Agama itu bisa selesaikan sertifikasi dalam 12 hari.

Melansir laman indonesia.go.id, pengurusan sertifikasi halal yang semakin cepat seiring terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja. BPJPH mempersingkat sertifikasi sejak pengajuan dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH yang sebelumnya dalam 21 hari.

Bagi pelaku UMKM, khususnya yang berkaitan dengan produk kuliner atau pangan, pengurusan sertifikasi halal sangat disarankan. Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya, di UU Cipta Kerja,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

Rinciannya adalah sebagai berikut. Dalam proses sertifikasi halal skema selfdeclare, jelas dia, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH). Untuk itu dibutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu sehari, sebelum sertifikat halal terbit.

Sementara itu, terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

“Ini memang tambahan norma yang ada di perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal,” ujarnya.

Secara terpisah, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) melalui Unit Wirausaha dan Inovasi mengembangkan pengujian kehalalan makanan dan minuman dengan alat magLEAD 12gC untuk menjamin kehalalan produk makanan melalui uji bahan yang terkandung di dalamnya.

Dekan FTUI Prof Dr Heri Hermansyah di Kampus UI Depok, Kamis (9/2/2023), mengatakan MagLEAD 12gC dapat mengekstraksi asam nukleat (DNA) secara cepat, tepat, dan terjangkau. Alat ini mampu mengekstraksi asam nukleat dari sampel apa saja, termasuk mendeteksi keberadaan DNA babi.

Menurut dia, magLEAD 12gC adalah hibah dari Precision System Science (PSS) Co Ltd Jepang. Hibah ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kolaborasi dengan mitra industri Jepang yang dilaksanakan oleh delegasi FTUI pada November 2022. [AF-04]


Advertorial
IPBCommunication melayani berbagai jasa, seperti komunikasi (government/ community/private), media/public relation, promosi, business intelligent, analisis media hingga crisis management. Didukung dengan tim profesional, berpengalaman luas dalam komunikasi dan pernah berkarir di sejumlah media nasional/internasional. Info lebih rinci bisa hubungi 081356564448 atau agrifood.id@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*