Jakarta, Agrifood.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya menyiapkan segala hal terkait kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang mulai berlaku 17 Oktober 2019 mendatang.
Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal merupakan realisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut menegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
“Kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya memberikan kepastian dan kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan proses sertifikasinya,” ungkapnya baru-baru ini.
Sukoso menegaskan penahapan ini bukan berarti menunda pelaksanaan sertifikasi halal. Hal itu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kesiapan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal (JPH) jelang 17 Oktober 2019. Selain itu, produk yang beredar merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif oleh masyarakat.
“Kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap untuk memberi kesempatan bagi pelaku usaha mempersiapkan sertifikasinya. Pengaturan penahapan ini rancangan dari BPJPH. Selanjutnya akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sedang dibahas, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah 30 tahun berpengalaman melakukan sertifikasi halal,” kata Sukoso dalam siaran pers di Jakarta, pekan lalu.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki mengatakan pihaknya sedang melakukan pengaturan untuk memberikan tenggat waktu kewajiban bagi produk yang belum bersertifikat halal. Penahapan itu, menurut dia, berlaku bagi produk makanan dan minuman, kosmetika, obatan-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Mastuki mengatakan pelaksanaan tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman (mamin) akan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
“Itu artinya, pemberlakuan mandatori halal bagi produk mamin adalah lima tahun sejak Oktober 2019. Dengan demikian, diharapkan cukup waktu bagi pelaku usaha mamin untuk mempersiapkan atau mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH. Jadi, pelaku usaha tak perlu kuatir dengan pemberlakuan kewajiban ini,” kata dia.
Dia mengatakan jenis produk selain mamin juga diberlakukan secara bertahap, bahkan ada yang tujuh tahun, 10 tahun dan 15 tahun. Namun, Mastuki mengingatkan agar pelaku usaha yang produknya sudah siap disertifikasi sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal.
“Meskipun BPJPH belum menerima pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Sertifikat halal yang diterbitkan MUI akan tetap diakui dan berlaku sampai masa berlaku sertifikat halalnya habis tanpa harus disertifikasi ulang oleh BPJPH,” kata dia. [AF-06]
agrifood.id // agrifood.id@gmail.com
Be the first to comment