Badan Pangan Nasional Segera Direalisasikan

Ilustrasi kebutuhan pangan.

Bogor, AF – Badan Pangan Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam waktu dekat segera didirikan. Sejumlah aturan sedang disiapkan untuk menunjang operasional lembaga tersebut.

“Informasi terakhir presiden sudah menyetujui pendirian, begitu juga Menpan tinggal melakukan satu lagi rapat terbatas dengan kementerian terkait untuk segera memutuskan jadi peraturan presiden,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/9).

Menurut dia, tantangan pangan ke depan semakin besar dan tidak bisa ditangani oleh sebuah institusi yang menangani semua hal, sebagaimana Kementerian Perdagangan menangani semua komoditas perdagangan. Namun, ada penanganan spesifikasi untuk berbagai komoditas yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Demikian juga terkait BPOM yang selama ini lebih terkonsentrasi dengan pangan olahan, obat dan minuman.

Diharapkan, Presiden Joko Widodo segera mengumumkan pendirian Badan Pangan Nasional sesuai dengan amanat UU 18/2012 tentang Pangan sehingga menjadi salah satu jalan keluar atas kerisauan atas masa depan pangan Indonesia. Badan ini bertujuan mengawal kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan. Selain itu, mengatur suplai demand, kemudian kebijakan-kebijakan terkait hasil produksi dan pendistribusian, juga penetapan harga baik pembelian di tingkat petani maupun pembelian di tingkat pasar.

Jadi, Kementerian Pertanian akan fokus pada budidaya dengan undang-udang baru yang sedang disusun DPR RI tentang sistem budidaya pertanian sehingga lebih berkonsentrasi pada target yang dicanangkan Badan Pangan Nasional. “Bisa saja badan ini nanti menjadi satu atap di Kementerian Pertanian, artinya kepala badan itu juga adalah menteri pertanian, itu bisa saja. Atau nanti dibuat badan tersendiri, kepala badannya tersendiri,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Untuk tingkatan pelaksana, kata Herman, bisa didelegasikan kepada BUMN lainnya, termasuk kewenangan Badan Pangan Nasional untuk melakukan produksi sesuai amanat undang-undang pangan.
“Bisa saja kalau kebutuhan beras meningkat dan ada lahan 500 ribu hektare maka badan pangan bisa menunjuk BUMN untuk melakukan produksi sebesar tersebut,” kata Herman.

Contoh lain, seperti ditulis Antara, jika terjadi kekurangan bawang putih dan perlu produksi 50 ribu hektare, badan pangan bisa menunjuk BUMN untuk melakukan produksi sejumlah tersebut untuk memenuhi ketersediaan dan keterjangkauan terhadap komoditas bawang putih.

Lebih dari itu, lanjut Herman, Badan Pangan Nasional diharapkan bisa melawan kartel, melawan pasar dan melawan permainan impor yang sekarang ini terlalu kuat mencengkeram. Untuk melawan kekuatan korporasi besar maka hanya negara yang bisa melakukan. [AF-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*