Banyak Prosedur Izin, Ribuan Penggilingan Padi Tidak Beroperasi

Cuplikan keluhan pelaku penggilingan beras.

Jakarta, AF – Ribuan penggilingan padi rakyat skala kecil dan menengah mulai memilih tidak beroperasi. Hal itu karena semakin banyak prosedur izin operasional yang harus dipenuhi pengelola penggilingan.
Demikian salah satu temuan dari diskusi terbatas yang diselenggarakan Perkumpulan Petani dan Nelayan Nusantara (Peta Nusa) di Jakarta, baru-baru ini. Diskusi tersebut juga menghadirkan Komunitas Penggilingan Padi dan Beras (KPPB).

Wakil Ketua Umum Peta Nusa Uun Widhi Untoro menjelaskan para pengelola penggilingan lebih memilih untuk tidak beroperasi karena rumitnya proses perizinan. Padahal, selama ini aktivitas penggilingan rakyat tersebut sudah berjalan dengan baik dengan kemitraan bersama para petani. “Penggilingan padi rakyat itu biasanya tidak mau direpotkan dengan berbagai urusan perizinan yang justru semakin rumit,” kata Uun yang juga sering disapa Joko Kelon ini.

Koordinator Divisi Pemberdayaan Petani Peta Nusa Petrus Budiharto menambahkan selama ini aktivitas penggilingan rakyat cukup dengan pemberitahuan kepada pimpinan desa dan kecamatan. Namun, sejak dua pekan silam, semua penggilingan rakyat harus mempunyai 7 hingga 8 jenis perizinan. Selain rumit, kata dia, izin-izin tersebut juga semakin menambah biaya operasional dari penggilingan. Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini khawatir justru semakin banyak penggilingan rakyat yang tidak beroperasi maka gabah dari petani akan menumpuk di sejumlah sentra produksi.

“Izin yang semakin banyak ini justru menyebabkan pengelola enggan untuk mengurusnya. Gabah petani akan menumpuk dan akhirnya harga bisa jatuh,” tegas Petrus yang juga praktisi perberasan ini.

Ketua KPPB Jawa Barat Dede Rosadi yang hadir dalam diskusi terbatas Peta Nusa, menjelaskan ada sekitar 7 hingga 8 izin yang harus ditempuh oleh sekitar 2.000 pelaku penggilingan kecil dan menengah di Jawa Barat. Adapun izin-izin tersebut seperti izin usaha industri; kemudian izin kelayakan, keamanan, dan muru beras; lalu izin merek/cap sak beras yang dikenal dengan izin hak merek. Selain itu ada juga surat izin usaha perdagangan (SIUP), lalu tanda daftar perusahaan (TDP), hingga perlunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Banyak anggota kami dari penggilingan skala kecil yang mengeluh. Daripada merepotkan dan banyak biaya tambahan, mereka memilih untuk tidak beroperasi,” ujar Dede.

(Baca : Kisruh Belum Berujung, Ini Teknologi Pengolahan Beras Premium dari IPB)

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dominasi usaha pada rantai distribusi beras di tingkatan pengusaha penggilingan beras terkait dugaan monopoli oleh beberapa perusahaan. Sayangnya, pembenahan yang dilakukan justru tidak tepat sasaran.

Uun dan Petrus menegaskan, Peta Nusa menilai persoalan penggilingan rakyat tersebut sangat penting dan jika tidak dibenahi segera akan berdampak pada harga gabah, kesejahteraan petani dan kelanjutan usaha serta produksi beras itu sendiri. “Peta Nusa menilai pendekatan pemerintah, termasuk KPPU, masih belum menyelesaikan persoalan mendasar dalam rantai distribusi beras. Jangan sampai pelaku usaha kecil yang dikorbankan,” kata Uun. [AF-02]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*