
Jakarta, AF – Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan membebaskan tarif bea masuk (BM) kurma dan minyak zaitun dari Palestina. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses pasar bagi perusahaan kurma dan zaitun Palestina.
“Selama ini, barang ekspor asal Palestina harus melewati Yordania sebelum dikirim ke Indonesia. Kebijakan masuk ini berlaku mulai 1 Januari 2018. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan hubungan dagang kedua negara,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu (21/12).
Mendag meminta kepada otoritas Palestina untuk memberikan daftar barang yang bisa dieskpor ke Indonesia, sekaligus barang yang ingin diimpor dari Indonesia. Selain meningkatkan hubungan dagang, kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk dukungan agar Palestina bisa menjadi anggota WTO.
Berdasarkan data Kemdag, nilai perdagangan Indonesia dan Palestina masih kecil. Pada 2010, baru mencapai US$ 3,4 juta, dan pada 2016 sebesar US$ 2,5 juta. Selama Januari-Oktober 2017, nilai perdagangan kedua negara mencapai US$ 1,91 juta. Tren nilai perdagangan Indonesia-Palestina menurun sejak 2010. “Saya harap kebijakan baru tentang pembebasan tarif bea masuk ini bisa menguntungkan kedua negara,” kata Mendag.
Seperti diketahui, Kemdag mempertegas dukungan terhadap Palestina dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) di Buenos Aires, Argentina pada 13-15 Desember 2017. Langkah ekonomi dan politik dalam pertemuan KTM WTO tersebut merupakan perwujudan dari janji Presiden Joko Widodo dalam KTT OKI pada Rabu (13/12) lalu.
Pada KTM WTO tersebut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertemu dengan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh dan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Salah satu isi dari perjanjian tersebut adalah Indonesia akan memberikan tarif preferensi 0 persen. Adapun tahap pertama berupa produk kurma dan minyak zaitun dari wilayah Palestina yang masuk ke Indonesia. Atas nota kesepahaman tersebut, Enggar mengatakan bahwa Menteri Keuangan RI akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). [AF-04]
Be the first to comment