Deregulasi Perizinan Dongkrak Investasi Pertanian

Ilustrasi pemanfaatan satelit untuk pertanian.

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kemtan) telah melderegulasi sejumlah peraturan terkait dengan perizinan, pelayanan, dan kemudahan berinvestasi. Hasil deregulasi tersebut mendorong tren nilai investasi pertanian, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) selama 2013-2017, naik 56,70% atau 14,20% per tahun.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, dalam bidang perizinan, sesuai ketentuan Perpres No 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah diterbitkan Permentan No 41/Permentan/TI.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik. Dalam aturan tersebut, proses perizinan di Kementan menjadi sederhana. “(Perizinan) yang awalnya dilakukan secara manual menjadi elektronik,” kata Menteri Amran di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Mentan, langkah tersebut berhasil memotong waktu perizinan menjadi lebih pendek. Untuk layanan pendaftaran pupuk anorganik, misalnya, dari biasanya 30 hari menjadi hanya 14 hari kerja. Permentan ini pun mewajibkan seluruh jenis perizinan di Kemtan dilakukan secara elektroik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik (SIMPEL). “Penggunaan perizinan secara elektronik meminimalisasi pertemuan antara pemohon dan pemberi layanan perizinan sehingga proses perizinan diharapkan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Amran.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap peraturan/keputusan menteri pertanian, kata Amran, terdapat 241 peraturan/keputusan menteri pertanian yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Selain itu, terdapat 50 peraturan/keputusan menteri pertanian yang dicabut dengan Permentan No 10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian. “Hasil deregulasi ini membuat tren nilai investasi pertanian PMA-PMDN selama 2013-2017 naik 56,70% atau 14,20% per tahunnya,” ujar Amran.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kemtan Kuntoro Boga Andri dalam siaran persnya menerangkan, Kemtan juga telah mengeluarkan Permentan No 06/Permentan/SR.330/1/2018 yang memindahkan pengawasan pestisida dari border menjadi postborder. Hal ini akan mengurangi dwelling time di pelabuhan karena selama ini terdapat 32 kode HS dengan uraian barang sejumlah 400 jenis yang pemeriksaannya dilakukan di pelabuhan (border) dipindahkan di luar pelabuhan (postborder), dan 3 kode HS tidak lagi memerlukan perizinan pestisida dari Kemtan.

Di sektor perkebunan juga telah dikeluarkan Permentan No 21/Permentan/ KB.410/6/2017 yang memberikan kemudahan berusaha di sektor perkebunan dalam hal persyaratan pemenuhan bahan baku. Dengan diterbitkannya Perpres No 116 Tahun 2016 yang membubarkan Badan Benih Nasional maka Kemtan melakukan penyederhanaan mekanisme pelepasan varietas tanaman. Kepastian waktu layanan dan keputusan pelepasan varietas dimandatkan kepada Direktur Jenderal Terkait dari sebelumnya oleh Menteri Pertanian.

Dalam hal pelayanan, khususnya di bidang karantina, Boga seperti dilansir situs resmi Kemtan melanjutkan, telah diundangkanPermentan No 05/Permentan/KR.020/3/2017 tentang Perubahan atas Permentan No 12/Permentan/OT.140/3/25 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina. Regulasi ini telah meningkatkan kelancaran tindakan karantina di pelabuhan dengan berbasis kepada pengelolaan risiko secara terpadu (single risk management).

Deregulasi yang dilakukan Kementan mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (9/4), Presiden secara khusus menyebut dua kementerian, yakni Kemtan dan Kementerian ESDM, sebagai kementerian atau lembaga negara yang berhasil melakukan program deregulasi guna menunjang investasi dan ekspor. “Saya nanti mau minta laporan setiap kementerian sudah berapa regulasi, peraturan, izin-izin yang sudah dipotong. Saya baru dapat dua menteri, (Kementerian) ESDM dan Pertanian), yang lain belum,” pungkas Jokowi. [PR/AF-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*