Jakarta, AF – Penyidik Bareskrim menetapkan Dirut PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan inisial TW sebagai tersangka. “Selasa (1/8) penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka bersama ahli hukum dan pengawas internal. Kami memutuskan, berdasarkan alat bukti yang telah terkonfirmasi, memutuskan siapa tersangkanya,” kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya melalui pesan singkat, Rabu pagi (2/8).
Dijelaskan, TW menjadi tersangka setelah PT IBU yang terletak di Jl Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, digerebek Kamis (20/7) lalu. Agung belum menjelaskan apakah tersangka sudah ditangkap dan rencananya akan ada rilis soal ini.
Seperti diberitakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(Baca : Kisruh Beras PT IBU, Benarkah Petani Diuntungkan?)
Sebelumnya dilaporkan, Bareskrim Polri telah memeriksa 59 saksi terkait kasus PT IBU.
“Sejauh ini total ada 59 saksi yang telah diperiksa. Jadi saat ini kami masih mencari dugaan-dugaan itu yang (sedang) kami konstruksikan. Kan masih banyak yang dimintai keterangan dari ahli, para direksi, saksinya 59,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Selasa (1/8).
Sejauh ini, jajaran direksi PT IBU dan PT Tiga Pilar Sejahtera dinyatakan bertanggungjawab atas dugaan pemalsuan mutu pada label dalam kemasan serta dugaan kecurangan. Selain perlindungan konsumen, PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang Pangan. [B1/AF-03]
Be the first to comment