Jakarta – Pasokan air minum dalam kemasan (AMDK) terancam langka di pasaran pada masa Lebaran tahun ini menyusul libur panjang yang ditetapkan pemerintah. Biasanya, kebutuhan AMDK semasa bulan Ramadan dan Lebaran diperkirakan melonjak hingga double digit menjadi 3 miliar liter dibanding masa biasa lainnya sekitar 2 miliar liter per bulan.
“Stok AMDK di distributor itu maksimal hanya bisa satu minggu. Jadi kalau ada pemberlakuan larangan truk pengangkut semasa arus mudik untuk jangka waktu cukup lama, distribusi AMDK akan terganggu,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat baru-baru ini.
Aspadin berharap, pemerintah mau mengajak pelaku industri untuk berdialog dalam menetapkan waktu pelarangan truk angkutan barang melintas pada masa cuti Lebaran tahun ini. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan waktu cuti bersama Lebaran selama 10 hari mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Dikatakan, pemberlakuan cuti Lebaran biasanya akan berimbas pada larangan truk untuk melintas di jalur-jalur utama mudik. Hal ini berdampak pada distribusi AMDK baik ke dalam pabrik untuk bahan baku maupun ke luar pabrik untuk pengangkutan produk AMDK juga dilarang.
Rachmat mengungkapkan, jangka waktu yang ideal untuk memberlakukan pelarangan truk melintas adalah pada H-3 hingga H+1. Jika larangan tersebut diberlakukan lebih lama, pasokan AMDK bakal langka di pasaran. Pasalnya, industri AMDK hanya bisa menyimpan stok paling lama untuk kebutuhan selama satu minggu.
Berbeda dengan Lebaran tahun lalu yang hanya naik 5-6%, kata Rachmat, permintaan AMDK kali ini diperkirakan naik hingga lebih dari 10%. “Kalau untuk biasanya sekitar 2 miliar liter, di Puasa-Lebaran bisa naik hingga 3 miliar liter,” ungkapnya seperti ditulis ID.
Produk-produk AMDK yang beredar di pasaran pun, dipastikan sudah sesuai standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemperin) Panggah Susanto sebelumnya mengatakan, Kemperin telah menerbitkan peraturan SNI wajib bagi produk AMDK melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Dikatakan, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri atas berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen. [AF-04]
Be the first to comment