Jakarta, AF – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menekan praktek penjualan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan ilegal melalui situs internet yang saat ini semakin marak. Salah satunya dengan membentuk Satgas Siber dalam memberantas obat dan makanan ilegal secara online.
“Penertiban peredaran produk obat dan makanan ilegal yang dipasarkan secara online menjadi salah satu fokus intensifikasi pengawasan BPOM. Ini juga sejalan dengan upaya International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol dalam memberantas penjualan produk ilegal, termasuk palsu, yang dipasarkan secara online,” kata Sekretaris Utama BPOM Reri Indriani dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Reri mengatakan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan yang cepat dan signifikan. Perubahan tersebut berdampak positif, namun tidak sedikit pula yang berdampak negatif terhadap pengguna produk obat dan makanan. “Hasil temuan menunjukkan bahwa kejahatan obat dan makanan saat ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang bersifat lintas negara,” terang dia.
Untuk mengatasinya, menurut Reri, perlu dilakukan solusi holistik pada seluruh rantai suplai dan permintaan produk obat dan makanan. Upaya penindakan tegas oleh BPOM melalui Operasi Pangea telah mengurangi penjualan melalui situs internet, namun dari sisi jenisnya tidak berkurang.
Dengan kondisi itu, kata dia, BPOM bekerja sama dengan asosiasi di bidang obat dan makanan untuk membentuk Satgas Siber. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal secara online.
“Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang diperdagangkan secara online merupakan tanggung jawab bersama. Dan ini tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah maupun penegak hukum tanpa adanya peran dari produsen, distributor, dan konsumen. Adanya peran serta dari semua pihak diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan perdagangan obat dan makanan secara online,” pungkas dia. [AF-03]
Be the first to comment