Jakarta, AF – Sebuah gudang tempat penyimpanan wortel ilegal dari Tiongkok dibongkar Bareskrim Polri. Gudang di Benowo, Surabaya, Jawa Timur itu menyimpan 2,5 ton benih wortel ilegal.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (19/8) lalu di gudang milik S. “Gudang itu digunakan tersangka S sebagai tempat penyimpanan bibit wortel yang diimpor secara ilegal dengan cara dimasukkan ke dalam koper oleh S dan dibantu oleh NFS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8).
Tersangka, lanjutnya, sudah dua kali melakukan penyelundupan, pada 19 April 2017 sebanyak 50 roll dan 19 Mei 2017 sebanyak 120 roll. Bibit itu kemudian dibudidayakan di Banjarnegara, Jawa Tengah dan Malang, Jawa Timur. “Bentuk kerja sama yaitu para petani diberikan bibit secara gratis untuk dibudidaya kemudian seluruh hasil panen harus dijual kepada PT Sinar Abadi sesuai dengan harga yang disepakati,” tambahnya.
Dari pembudidayaan tersebut, masih urai Agung, tersangka memanen 3,5 ton wortel varietas asing yang disimpan di Pusat Pergudangan Romo Kalisari, Jalan Romo Kalisari 80, Blok D-28, Kecamatan Benowo, Surabaya. “Seharusnya bibit wortel sebelum diimpor harus didaftarkan terlebih dahulu baik ke Kementan atau instansi lain untuk dilakukan penelitian dan uji laboratorium,” jelasnya,
Selain 3,5 ton wortel ilegal, polisi mengamankan 2 koper alat membawa benih, 7 ribu dus wortel kosong dan paspor milik NFS. Bibit wortel asal Tiongkok dikemas dalam gulungan pita kertas sejumlah 2 roll di Malang dan 125 buah bekas gulungan benih wortel Tiongkok juga disita penyidik.
Konsumen Tertipu
Tersangka juga meraup keuntungan yang besar dengan kecurangan dalam proses pengemasan. Yakni menggunakan kemasan yang seakan-akan wortel tersebut merupakan wortel impor siap konsumsi dengan harga yang tinggi kepada konsumen.
“Dampak dari kegiatan tersangka merugikan pemerintah karena melanggar kebijakan impor yang diatur sedemikian rupa untuk menjaga stabilitas pangan. Pelaku usaha lain juga menerima dampak kerugian dengan impor bibit wortel ilegal yang harganya jauh lebih murah,” tambahnya.
Selain itu, konsumen dirugikan karena tertipu dengan membeli wortel impor dengan harga tinggi yang ternyata bibit wortel ilegal tersebut ditanam di Dieng, Jawa Tengah. Kandungan dari wortel tersebut juga belum bisa dipastikan keamanan pangan dan dampak lainnya. Penyidik menduga terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 13 tahun 2010 tentang Holtikultura. [AF-03]
Be the first to comment