Jakarta, AF – Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat sekitar 300 pelaku industri yang sudah terdaftar sebagai pembeli (buyer) untuk mengikuti lelang gula kristal rafinasi. Padahal, beberapa bulan lalu model lelang ini banyak ditolak oleh sejumlah praktisi pergulaan, pelaku usaha, dan sejumlah anggota DPR.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, jumlah industri yang tercatat sebagai pembeli sudah terdiri dari industri kecil dan menengah (IKM) dan industri besar. Sementara, total penjual (seller) saat ini sebanyak 11.
Dalam hal ini, Kemdag akan memulai proses lelang pada 1 Oktober mendatang. Saat ini telah dilakukan simulasi lelang gula untuk memastikan persiapan dari proses lelang tersebut. “Kami mau tahu persis bagaimana persiapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) kemudian disosialisasikan langsung pada industrinya. Mereka juga sudah sosialisasi ke buyer-nya industri makanan dan minumannya,” papar Enggar, akhir pekan lalu.
Nantinya, Kemendag akan mengalokasikan sekitar 20 persen dari total pasokan gula untuk industri IKM. Selain itu, terdapat jam khusus yang diperuntukan bagi IKM. Sehingga, industri kecil tetap memiliki kesempatan untuk menang lelang. “Bisa lebih dari 20 persen tapi paling tidak dilakukan itu, bahkan pada jam-jam tertentu itu melayani IKM dulu baru yang besar,” sambung Enggar.
(Baca : Gappmi dan UKM Berbeda Sikap Soal Penundaan Lelang Gula Rafinasi)
Enggar menyatakan bahwa perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui sistem lelang akan menghapus rembesan jenis gula tersebut di pasar umum. Penerapan pasar lelang gula rafinasi akan dimulai Oktober tahun ini. Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat 200-300 ribu ton gula rafinasi yang bocor ke pasar umum. Gula rembesan tersebut diduga dibeli oleh pelaku usaha skala kecil menengah yang selama ini dikabarkan sulit mendapatkan pasokan gula.
“Dengan sistem (lelang) ini, bisa dilihat siapa pembelinya, siapa penjualnya, ke mana saja (gula rafinasi tersebut), semua bisa ketahuan. Jadi, seharusnya tidak ada yang bocor,” kata dia saat sosialisasi Perubahan Peraturan dan Demo Sistem Lelang Gula Kristal Rafinasi di Jakarta, Jumat (18/8) malam.
Sosialisasi dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama penyelenggara lelang, PT Pasar Komoditas Jakarta (PT PKJ).
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Benardhi Darmawan mengatakan hal senada. “Soal angka rembesan, kami tidak tahu. Yang pasti, dengan sistem ini, kalau katanya ada rembesan, bisa ditekan,” kata Benardi.
Seperti diketahui, pemberlakuan sistem lelang gula kristal rafinasi secara penuh mulai 1 Oktober 2017 sesuai rencana perubahan Permendag No 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendag No 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Rencananya, peluncuran awal (soft launching) pasar lelang komoditas untuk GKR dilakukan pada 1 September 2017 dan secara resmi beroperasi mulai Oktober 2017.
Sebelumnya, sistem ini ditolak oleh banyak pihak karena dinilai penyelenggara lelang dinilai tidak siap sehingga bakal menyebabkan kekisruhan pasokan.
(Baca : Lelang Gula Rafinasi Ditunda Pemerintah, Ada Apa?)
(Baca : Sejumlah Anggota DPR Minta Kaji Ulang Lelang Gula Rafinasi)
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, setiap sesi pertama lelang hanya boleh diikuti oleh usaha kecil menengah (UKM) atau industri skala kecil menengab (IKM). Perusahaan lainnya baru diperbolehkan mengikuti lelang pada sesi berikutnya. Saat ini, terdapat 11 produsen GKR di dalam negeri yang telah mendaftar ikut dalam pasar lelang, juga sekitar 300 perusahaan pembeli. Angka itu akan terus bertambah. [AF-03]
Be the first to comment