Gappmi dan UKM Berbeda Sikap Soal Penundaan Lelang Gula Rafinasi

Salah satu kemasan gula kristal rafinasi.

Jakarta, AF – Kementerian Perdagangan yang menunda program pelelangan komoditas gula kristal rafinasi atau GKR. Kalangan pengusaha mengapresiasi langkah tersebut untuk mensinkronisasi peraturan-peraturan yang ada terlebih dulu. Namun, para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menyesalkan penundaan itu yang seharusnya mulai berlaku pada Juli 2017 ini.
Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, pekan lalu, menyatakan sudah seharusnya program pemerintah yang memudahkan pelaku usaha skala kecil dan menengah dalam mendapatkan bahan baku tersebut didukung semua pihak.
Suyono yang juga pengusaha dodol Garut tersebut menegaskan program pemerintah tersebut tercatat memiliki memiliki banyak manfaat.Sistem lelang itu, mampu menjamin industri kecil dan menengah untuk mendapatkan pasokan bahan baku gula kristal rafinasi dengan harga yang wajar.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan untuk menunda pelaksanaan skema lelang GKR dan menilai perlunya sosialisasi yang lebih mendalam terkait penyelenggaraan lelang.
Kalangan pengusaha dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mengapresiasi penundaan untuk mensinkronisasi peraturan-peraturan yang ada terlebih dulu. Gapmmi menyatakan belum siap dengan skema tersebut dan khawatir adanya kenaikan biaya yang ditanggung sementara industri makanan minuman saat ini dalam kondisi lesu.
“Jangan sampai begitu dijalankan akan terjadi kekacauan,” kata Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman baru-baru ini.
Penolakan skema lelang juga muncul dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang beranggapan bahwa penyelenggara lelang GKR tersebut seharusnya dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Kemdag menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.
Suyono menambahkan, skema lelang tersebut akan menghentikan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Rembesan GKR tersebut dinilai tidak berdampak baik bagi hak IKM atau UMKM yang sering tidak mendapatkan bahan baku gula rafinasi atau mendapatkan dengan harga tidak wajar.
Sebelumnya, ekonom dan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai kebijakan pemerintah lelang gula kristal rafinasi merupakan langkah positif untuk mendapatkan harga gula terbaik dan mampu menyelesaikan masalah rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.

(Baca : Lelang Gula Rafinasi Ditunda Pemerintah, Ada Apa?)

[AF-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*