Lelang Gula Rafinasi Ditunda Pemerintah, Ada Apa?

Ilustrasi gula rafinasi

Jakarta, AF – Setelah ramai jadi polemik, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan untuk menunda pelaksanaan skema lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang seharusnya dimulai pada Juli 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penundaan tersebut lebih disebabkan perlunya sosialisasi yang lebih mendalam bagi pelaku usaha terkait bagaimana penyelenggaraan lelang GKR.

“Lelang gula akan kami tunda dulu, walaupun catatannya, idealismenya tidak berubah. Ini keberpihakan kita kepada Usaha Kecil Menengah yang selama ini membeli gula dengan harga mahal dibandingkan industri besar,” kata Enggartiasto di Jakarta, Kamis (22/6) malam.

PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.

Sejauh ini, sosialisasi lelang GKR sudah dilaksanakan sejak 23 Mei 2017 yang direncanakan hingga Juli 2017 di berbagai daerah seperti Medan, Lampung, Banten, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Rencananya, transaksi melalui bursa efektif mulai 10 Juli 2017.

Enggartiasto mengatakan, skema lelang GKR untuk memberikan akses yang sama antara pelaku usaha kecil dengan industri besar. Selama ini, usaha skala kecil banyak mendapatkan bahan baku gula dengan harga lebih tinggi, sementara industri besar mendapatkan dengan harga lebih murah.

Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR. Mekanisme pasar lelang GKR tersebut akan membantu IKM atau UKM mendapatkan akses bahan baku langsung dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena menggunakan sistem yang memotong jalur distribusi.

Dengan sistem tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.

Rencana pemerintah tersebut sesungguhnya telah mendapatkan dukungan dari beberapa asosiasi petani tebu dalam negeri yang menyatakan bahwa dengan skema tersebut bisa mengatasi masalah rembesan gula rafinasi ke pasar konsumen.

Namun, para pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyatakan belum siap dengan skema tersebut dan khawatir adanya kenaikan biaya yang ditanggung sementara industri makanan minuman.

(Baca : Gapmmi Minta Lelang Gula Rafinasi Ditunda)

Penolakan yang sama juga dilakukan beberapa anggota DPR yang mendesak agar mekanisme lelang tersebut dikaji ulang.  [AF-03]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*