Gula Petani Diharapkan Tidak Dikenakan PPN

Petani memanen tebu.

Jakarta, AF – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengharapkan gula petani tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan PPN itu mulai tahun 2017.

Menurut Enggartiasto, Senin, pihaknya akan mengutamakan kepentingan petani tebu terkait dengan rencana pengenaan PPN sebesar 10 persen tersebut. Sementara untuk pabrik gula baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta, tidak masalah untuk dikenakan PPN.

Dikatakan, usulan tidak dikenakan PPN itu sudah disampaikan melalui surat kepada Menteri Keuangan. Dalam waktu dekat diharapkan ada pertemuan untuk membahas usulan dari Kementerian Perdagangan tersebut.
“Saya sudah kirim surat dan upayakan untuk bertemu Menteri Keuangan,” ujarnya.

Rencana Kementerian Keuangan tersebut mendapatkan penolakan para petani yang menyatakan bahwa pengenaan PPN untuk gula petani tersebut dinilai memberatkan dan menambah beban kerugian petani.
Kerugian petani terjadi akibat rendemen tebu yang rendah, kenaikan biaya produksi dan penurunan produksi tebu.

Tercatat, rata-rata rendemen saat ini sebesar 6,5 persen, produksi tebu juga turun 30 persen, sementara biaya produksi naik sebesar 15 persen. Apalagi, gula merupakan barang strategis dan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak sehingga tidak tepat jika dikenakan PPN, seperti halnya beras, jagung dan kedelai yang tidak dikenakan PPN oleh pemerintah.

Sementara itu, petani tebu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, juga menegaskan penolakan pengenaan PPN itu.
“Soal pupuk bersubsidi saja, yang diterima petani tebu belum ideal karena aturannya cukup ketat,” kata Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Saribuana Sadjam Budi Santoso, pekan lalu.

Dikatakan, jangan kebijakan pemerintah justru membuat petani tebu tidak lagi tertarik menanam tanaman tebu dan beralih ke komoditas lain. [AF-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*