Jakarta, AF – Pengusaha makanan dan minuman mengaku belum siap dengan skema lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kebijakan pemerintah itu dinilai akan menambah beban bagi para pelaku usaha yang menjadi pengguna gula rafinasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan akan meminta kelonggaran kepada pemerintah agar kebijakan yang seharusnya diterapkan bulan Juni ini, bisa ditunda. Gapmmi juga meminta Menteri Perdagangan melakukan pembicaraan terkait hal ini dengan asosiasi pengusaha yang terkait. “Kami belum siap, kami kuatir ada kenaikan biaya yang harus kami tanggung sementara industri makanan minuman masih agak berat,” kata Adhi di Jakarta, Rabu (7/6).
Seperti diketahui Kemdag telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang gula kristal rafinasi (GKR) melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No 684/M-DAG/KEP/5/2017. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017 lalu.
“Kami masih lebih mementingkan pertumbuhan, saat ini banyak industri yang tidak menaikkan harga. Dengan adanya tambahan biaya, kami tidak mau biaya itu harus dibebankan kepada konsumen. Itu yang kami khawatirkan,” tambah Adhi.
Pemerintah menyatakan perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari industri kecil menengah, usaha kecil menengah, hingga industri skala besar. Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara daring dan seketika dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli masing-masing sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.
Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.
Adhi menambahkan memang dimungkinkan UKM akan terbantu dengan adanya skema tersebut. Namun, untuk UKM harus ada mediator untuk masuk dalam proses lelang tersebut karena untuk skala usaha kecil dengan adanya penambahan biaya dalam lelang akan memberatkan. “UKM untuk menjalankan usaha serba dilakukan sendiri. Untuk lelang perlu deposit dan lain sebagainya, itu nanti yang akan kita bahas dengan Mendag,” ujar Adhi.
Pemerintah beranggapan pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha dan membantu usaha skala kecil mendapatkan akses langsung dari penjual dengan harga yang transparan karena sistem tersebut memotong jalur distribusi.
Dengan sistem tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir juga menyoal penyelenggara lelang gula kristal rafinasi oleh swasta. Dia juga khawatir aturan ini akan menambah beban pengusaha karena harus membayar biaya tambahan untuk ikut dalam proses lelang dan menambah panjang rantai penjualan gula rafinasi.
Namun Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah kekhawatiran itu. Menurutnya lelang gula rafinasi ditujukan agar dapat menyamaratakan pengusaha skala besar maupun kecil. Dengan sistem lelang ini, industri kecil dapat membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau. Sistem lelang juga diberlakukan untuk menghindari rembesan gula rafinasi ke konsumsi. [AF-4]
(Baca : Utamakan Bahan Baku, Perketat Impor Produk Makanan dan Minuman)
Be the first to comment