Tersangka Ditahan, YLKI Desak Penertiban Distribusi Gula Rafinasi

Ilustrasi gula rafinasi yang disegel polisi.

Jakarta, AF – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Dirut PT Crown Pratama, BB (50), tersangka kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi.
“Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, akhir pekan lalu.

Dikatakan, alasan penahanan tersangka karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. “Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka BB selaku Dirut PT CP harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya,” kata dia.

Penyidik sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat 56 hotel dan kafe yang berada di kota-kota besar, seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya. Pada 13 Oktober 2017, penyidik menggeledah gudang PT Crown Pratama yang terletak di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D No. 6 RT10/RW02, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran masing-masing 50 kg serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan kafe untuk kemasan gula rafinasi sachet.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri. Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang untuk keperluan konsumsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Waspada
Secara terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara meminta kepada pemerintah menertibkan peredaran gula rafinasi yang diperjualbelikan secara bebas di hotel-hotel maupun masyarakat karena sangat berbahaya bagi kesehatan. “Masyarakat diharapkan harus mewaspadai gula rafinasi itu, dan jangan sampai dikonsumsi untuk menghindari risiko dari berbagai penyakit,” kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan.

Menurut dia, Menteri Perdagangan yang bertanggung jawab mengenai peredaran gula rafinasi itu, harus secepatnya turun langsung ke lapangan dan menarik bahan minuman tersebut dari pasaran.”Selain itu, petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bersinergi dengan Dinas Kesehatan melakukan penelitian mengenai peredaran gula rafinasi tersebut,” ujar Abubakar.

Demikian juga Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran gula rafinasi yang beberapa waktu lalu ditemukan di sejumlah hotel di Pulau Jawa. Gula rafinasi yang diperkirakan tidak hanya dipasarkan di hotel-hotel, perlu diwaspadai jangan sampai dikonsumsi masyarakat secara luas karena dapat membahayakan kesehatan, kata Ketua YLK Sumatera Selatan Hibzon Firdaus.

Dia menjelaskan, gula rafinasi merupakan gula yang memerlukan pengolahan lebih lanjut sebelum diedarkan untuk dikonsumsi secara langsung sebagai bahan tambahan makanan dan minuman.
Gula rafinasi jika dikonsumsi secara langsung bisa menaikkan gula darah secara cepat dan meningkatkan risiko terkena penyakit diabetes dan bebera penyakit lainnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*