
Jakarta, AF – Pemerintah akan menyiapkan aturan terkait tata niaga impor garam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan memetakan terlebih dahulu terkait jenis-jenis garam, baik untuk kebutuhan industri maupun untuk jenis konsumsi. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Tim Satgas Pangan Mabes Polri menggerebek gudang yang telah menyalahgunakan izin importasi garam.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, selama ini importasi garam dikeluarkan Kemdag yang mana para importir mengajukan izin impor setelah mengantongi rekomendasi dari kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Kita sudah melaporkan ke Menteri Koordinator Perekonomian untuk segera mengatur tata niaga garam dengan melibatkan Menteri Perindustrian dan Menteri Kelautan Perikanan,” katanya, pekan lalu.
Selain itu, kata dia, akan melakukan pembahasan terkait dengan jenis-jenis garam yang diperuntukkan bagi sektor industri dan konsumsi, termasuk pembahasan mengenai kebutuhannya.
Rencana pemerintah melalui Kemdag tersebut terkait penggerebekan Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Jalan Kapten Sarmo Sugondo 234, Kecamatan Kebonmas, Gresik, Jawa Timur, milik PT Garam. Perusahaan pelat merah tersebut diduga menyalahgunakan izin importasi sebanyak 75 ribu ton. Garam yang diimpor tersebut seharusnya diperuntukkan bagi garam industri, namun dijual bebas sebagai garam konsumsi. Polisi telah menetapkan delapan orang dari PT Garam sebagai tersangka dan menyegel gudang penimbunan tersebut.
Bedasarkan temuan Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim, PT Garam mendapatkan izin impor dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag melalu surat No 04TL.23/17/0045/tanggal 12 April 2017 dengan kadar garam Nacl 97% atau kurang dari 99%. Impor yang dilakukan PT Garam dari Australia tersebut sebanyak 55 ribu ton didistribusikan ke gudang di wilayah Gresik, Jawa Timur, dan 20 ribu lainnya ke gudang di wilayah Medan dan kemudian diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada 53 perusahaan.
Direktur Ocean Watch Indonesia (OWI) Herman Jaya menilai dugaan penyalahgunaan izin impor PT Garam sudah dilakukan berulang kali dan melibatkan banyak kalangan di dalam maupun di luar PT Garam. Untuk itu, perlu pembenahan menyeluruh terkait tata niaga garam Indonesia. Tindakan penyalahgunaan izin tersebut jelas melanggar Permendag No 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam. “Importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain,” katanya.
Tertangkapnya Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono pada Sabtu (10/6) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri kian memperjelas lemahnya perlindungan negara pada petambak garam Indonesia. [AF-03]
Be the first to comment