Gresik, AF – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Serpong menjalin kerja sama dengan PT Garam berencana mengembangkan produksi garam dalam negeri dengan membangun pabrik baru dan melakukan revitalisasi produk garam.
Deputi Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi BPPT Prof Eniya Listiani Dewi ditemui di Gresik, Sabtu, mengatakan pengembangan produksi garam tersebut akan dipusatkan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Eniyah mengaku sudah melakukan kontrak kerja sama dengan PT Garam dengan masing-masing kapasitas untuk revitalisasi garam sebesar lima ton per jam dan untuk pabrik baru 10 ton per jam.
Dia menjelaskan dalam program revitalisasi itu BPPT akan mendorong tingkat efisiensi kadar garam yang selama ini masih sekitar 80 hingga 90 persen Natrium klorida (NaCl) menjadi 94 hingga 97 persen NaCL. “Dua program, yakni revitalisasi dan pembangunan pabrik baru yang kami lakukan intinya sama, yakni ada proses peningkatkan kadar garam dengan fokus pada kristalisasi dan pencucian garam,” katanya.
(Menteri BUMN Dorong Pembangunan Pabrik Garam Industri)
Eniyah mengatakan dorongan peningkatan kapasitas kadar garam juga sedang dilakukan BPPT di wilayah Jawa Tengah melalui kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. “Ketika kami tracking di sejumlah wilayah rata-rata kadar garam petani masih sekitar 80-90 NaCL, padahal garam pangan awalnnya harus sekitar 94 persen, kemudian ditingkatkan menjadi 97 persen,” katanya.
Sebelumnya, tingginya harga dan kelangkaan produk garam terjadi di beberapa wilayah tak terkecuali Jawa Timur, sehingga pemerintah daerah setempat meminta agar Kementerian Perdagangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat solusi terkait masalah itu.
“Kelangkaan ini juga mengakibatkan harga garam konsumsi terus meningkat, bahkan saat ini sudah mencapai dua kali lipat dari harga normal,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf.
(Baca : Bahan Baku Sulit, 25 IKM Pengolahan Garam Cirebon Ditutup)
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jatim, seperti dilaporkan Antara, harga garam terus mengalami kenaikan, yaitu pada Juli 2014 harga garam konsumsi Rp 2.984 per kilogram, pada juli 2015 Rp 3.308, kemudian Juli 2016 Rp 3.883 dan pada Juli 2017 meningkat menjadi Rp 5.792 per kilogram.
Sementara itu, impor garam sebenarnya bisa dilakukan tetapi terkendala Peraturan Pemerintah, yakni impor garam hanya bisa dilakukan untuk garam yang kadar Natrium Klorida-nya (NaCL) di bawah 97 persen.
Sedangkan PT Garam sebagai satu-satunya importir yang bisa mendatangkan garam konsumsi juga kesulitan karena lumbung garamnya sudah jarang memproduksi dengan kandungan NaCL layak. [AF-04]
Be the first to comment