Jakarta, AF – Beberapa anggota DPR berharap kebijakan lelang gula kristal rafinasi (GKR) dikaji ulang. Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan No 16/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas diklaim bisa mencegah perembesan.
Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar berharap Permendag 16/2017 tersebut justru menciptakan ketidakadilan.
“Saya berharap perlu dikaji kembali dan kalau perlu ditinjau ulang Permendag ini,” kata Nasril Bahar, Senin (19/6).
Menurut politisi PAN itu, pengkajian ulang penting karena regulasi tersebut disinyalir menciptakan keuntungan bagi sejumlah perusahaan. Dia juga berpendapat bahwa fenomena merembesnya gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar karena ketidakmampuan Kemdag melaksanakan peraturan presiden tentang tata niaga gula rafinasi.
Untuk itu, dibuatlah Permendag yang menggunakan bursa pasar lelang dengan alasan terkait kecemasan agar tidak terjadi rembesan GKR ke pasar.
Suara senada juga pernah diutarakan beberapa anggota DPR. Selain kaji ulang, mereka juga meminta perlunya revitalisasi pabrik di sejumlah daerah dalam rangka meningkatkan produktivitas gula.
“Saya mendorong revitalisasi pabrik karena untuk apa buat pabrik baru jika pabrik yang ada bisa dioptimalkan,” kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo.
(Baca : Gapmmi Minta Lelang Gula Rafinasi Ditunda)
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil menyambut baik kebijakan lelang KGR melalui bursa. Model tersebut bisa membuat penjualan GKR lebih transparan sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan pasar industri. Selama ini peredarannya tidak transparan.
Pandangan yang sama dengan APTRI juga disampaikan Ketua Koperasi Ritel Tambun Suyono karena berdampak positif bagi usaha kecil menengah (UKM). Hal itu memudahkan akses bahan baku langsung dari produsen dengan harga lebih murah.
Pemerintah melalui Kemdag menyatakan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang GKR. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli masing-masing sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kebijakan lelang GKR merupakan langkah positif untuk mendapatkan harga gula terbaik dan mampu mengatasi masalah rembesan ke pasar konsumsi. [AF-04]
Be the first to comment