Jakarta, AF – Setelah digerebek Bareskrim Polri karena dugaan penimbunan 182 ton bawang putih, PT Tunas Perkasa Indonesia (TPI) tetap yakin tidak menyalahi aturan dan tetap mengikuti prosedur yang ada. Pekan lalu, gudang PT TPI di Desa Sagara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diamankan kepolisian dan sejumlah jajaran terkait.
General Manager PT TPI J Sartika, membantah tuduhan telah melakukan dugaan penimbunan bawang putih tersebut. Semua aturan dan dokumen resmi dimiliki oleh PT TPI. Jadi, sangat disayangkan jika PT TPI melakukan tindakan ilegal, apalagi mengarah pada praktik kartel.
“Kalau disebut penimbunan sepertinya tidak tepat. Kami punya sejumlah dokumen resmi dan sejauh ini berbagai kelengkapan itu sudah kami serahkan dan klarifikasikan ke pihak kepolisian,” katanya di Jakarta, Selasa (23/5).
Dia menegaskan bahwa setiap barang masuk ke gudang PT TPI harus menyerahkan kelengkapan surat importir. Adapun bawang putih yang diimpor dari China dan India tersebut secara langsung dikirim oleh PT NBM dan PT LBU dari Medan, Sumatera Utara, sejak April 2017.
Dia juga meralat bahwa jumlah total bawang putih yang diamankan tersebut hanya sekitar 75 ton, baik di gudang maupun dalam mobil.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam penggerebekan di Jalan Marunda Makmur No.11 itu, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terkait dalam distribusi bawang putih tersebut. Bila terbukti bersalah, pelaku dijerat tindak pidana pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU No 7 th 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU No 16 th 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Seperti diketahui, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan di sejumlah daerah untuk mencegah penimbunan dan menjamin kebutuhan pokok jelang Ramadhan. Agung Setya juga menjadi Wakil Ketua Satgas Pangan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam mengamankan ketersediaan kebutuhan pokok tersebut. [AF-04]
Be the first to comment