Permentan 16/2017: Importir Wajib Tanam Bawang Putih

Bawang putih di Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). (lombokita.com)

Jakarta, AF – Kementerian Pertanian (Kemtan) mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih sebanyak lima persen dari total volume impor yang diajukan. Hal itu guna meningkatkan produksi dalam negeri yang selama ini masih rendah atau sekitar 95% dipenuhi impor.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5), mengatakan kewajiban importir tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017, sebagai pengganti dari Permentan Nomor 86 Tahun 2013. “Importir diberikan kewajiban menanam bawang putih sebanyak lima persen dari volume impor yang diajukan,” kata Amran.

Dia menjelaskan para importir tersebut wajib mengembangkan bawang putih dalam negeri untuk meningkatkan produksi. Berdasarkan data Kemtan, produksi bawang putih dalam negeri hanya 20.000 ton per tahun, jauh dari total kebutuhan yang diperkirakan mencapai 500.000 ton per tahun. Kebutuhan komoditas tersebut selama ini didatangkan dari China, India, dan Mesir.

Selain itu, pemerintah turut mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp 38.000 per kilogram (kg). Importir hanya diperbolehkan menjual dengan harga maksimum Rp 23.000 per kg sehingga harga di tingkat konsumen tidak lebih dari Rp 32.000 per kg.

Swasembada
Secara terpisah, pemerintah menegaskan akan mengupayakan swasembada bawang dalam tiga tahun mendatang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan penanaman bawang bersama Menteri BUMN Rini Sumarno, dan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (24/5).

Amran mengatakan salah satu daerah yang bisa mendukung kecukupan kebutuhan bawang putih nasional adalah NTB melalui Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Dengan potensi wilayah serta agroklimat yang dimiliki oleh Indonesia, saya optimis target swasembada bawang putih dapat tercapai dalam 3 tahun dari sekarang,” ujar Amran.

Kenaikan harga bawang putih pada minggu ke I dan II bulan Mei sebesar 31,5 persen menjadi rata-rata Rp 56.907 per kg. Hal tersebut menunjukkan bahwa impor tidak menjamin harga menjadi lebih murah, bahkan disinyalir komoditas menjadi salah satu penyebab inflasi di bulan ini.

Dari catatan Kemtan, Indonesia pernah swasembada bawang putih di era 1990 sebelum adanya liberalisasi pertanian besar-besaran pada awal 1998. Sejak itu, produksi bawang putih nasional terus menurun hingga kini lebih dari 95 persen ketersediaannya diisi dari impor. [AF-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*