
Jakarta, AF – Sejumlah pedagang dan praktisi penggilingan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) mendirikan Koperasi Perpadi Jaya Raya (KPJR). Untuk mengawali usahanya, KPJR menggandeng Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dalam mengembangkan bisnis kluster padi. Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) KPJR dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dilakukan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (16/8).
Ketua KPJR Nellys Soekidi menjelaskan rencana pengembangan bisnis kluster padi itu untuk lebih memberdayakan koperasi dan para anggotanya. Hal itu diawali dengan kemitraan antara anggota KPJR dengan KTNA sehingga bisa dikembangkan usaha produksi dan perdagangan beras. Apalagi, kata Ketua DPD Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Jakarta ini, sebagian besar anggota KPJR merupakan pelaku usaha di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
“Bisnis koperasi dalam jangka pendek dimulai dari beras, tetapi bisa saja berkembang dengan kegiatan usahanya lainnya,” ujarnya tanpa merinci jenis usaha yang dimaksud.
Sebelum MoU dengan KTNA, dilakukan pelantikan dewan pengawas dan pengurus koperasi di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (16/8). Pelantikan dilakukan oleh Agustin Zen Karnain yang mewakili semua anggota KPJR. Selain Ketua KPJR Nellys Soekidi, beberapa pegurus yang dilantik antara lain Ketua Dewan Pengawas KPJR Sutarto Alimoeso dan Nurul Shanti Wardhani menjadi sekretaris pengurus.
Nellys sangat berharap kekompakan dari para pendiri, pengawas, dan pengurus koperasi dalam menjalankan berbagai program koperasi. “Semua anggota dan pengurus harus menjalin kebersamaan dalam menjalankan program-program untuk mencapai tujuan koperasi,” ujar Nellys.
Dia menegaskan, KPJR merupakan barometer dalam mengembangkan koperasi sejenis di seluruh Indonesia. Untuk itu, kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan kemudi koperasi harus dilakukan dalam kebersamaan sesuai dengan amanat dari anggota koperasi.
Asisten Deputi Penyuluhan Kementerian Koperasi dan UKM Retno Endang yang hadir dalam pelantikan KPJR mengetakan kinerja koperasi harus tetap ditegakkan sesuai aturan dengan landasan kejujuran dan transparan. Hal itu harus dimulai dari anggota sebagai pemilik dan pendiri koperasi agar tidak melenceng dari tujuan semula.
“Transparansi, tertib administrasi, dan prinsip kebersamaan merupakan modal penting dalam memajukan usaha koperasi. Jangan sampai ketika sudah berkembang dan aset membesar, justru terjadi perpecahan dalam koperasi,” tegasnya. [AF-02]
Be the first to comment