Perlu Reformulasi Makanan Kemasan, Dorong Rancangan Perpres Susut dan Sisa Pangan

JAKARTA, AF – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP) guna menurunkan angka sisa pangan (food waste).

Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas Nita Yulianis dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/7/2024), mengatakan upaya itu diinisiasi dan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan pangan sebagai bagian dari gerakan penyelamatan sektor tersebut. “Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir dan hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada, tentu dengan melibatkan seluruh unsur atau stakeholder pangan,” kata Nita.

Dikatakan, pihaknya sudah tujuh kali melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan, pakar di bidang pangan dan gizi, kementerian dan lembaga, asosiasi hingga organisasi kemasyarakatan.

Selaras dengan SSP ini, lanjut Nita, pemerintah melalui Bappenas juga meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045. Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045. Peta jalan menjelaskan susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan. Sedangkan sisa pangan adalah pangan layak dan aman dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.

“Yang juga penting untuk dipahami bersama adalah bahwa susut dan sisa pangan itu bukan limbah. Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu. Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan,” terang Nita.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan rancangan Perpres akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan. “Proses ini terus kita dorong untuk menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan sisa pangan. Dengan Perpres ini kita harapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkontribusi lebih baik. Food waste harus kita tekan, karena berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan dan ekonomi kita,” ujar Arief.

Sementara itu, pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan pemerintah perlu melakukan reformulasi (mengatur ulang) formula dari makanan kemasan untuk melindungi masyarakat dari makanan dengan kadar gula, garam dan lemak (GGL) tinggi. “Pengaturan ulang ini bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar gula, garam dan lemaknya sesuai dengan prinsip dasar kesehatan,” katanya seperti dilansir Antara.

Tjandra menuturkan Deklarasi Pimpinan Negara ASEAN (ASEAN Leaders’ Declaration on the Reformulation and Production of Healthier Food and Bdeverage Options) tahun 2021 menyebutkan negara-negara ASEAN memberi prioritas pada reformulasi dan produksi makanan dam minuman yang lebih sehat. Hal ini merupakan strategi penting yang perlu diimplementasikan guna mencapai potensi kesehatan maksimal masyarakat ASEAN dengan melakukan promosi gaya hidup sehat serta menjamin kesehatan dan kesejahteraan bagi semua kelompok umur, khususnya dengan terkait konsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi seimbang.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI tersebut berpendapat sebagian makanan minuman yang kini beredar mengandung kadar GGL yang cukup tinggi dan dapat mengganggu kesehatan.
Selain reformulasi, dia juga meminta agar pencantuman label di kemasan menjelaskan kadar GGL yang terkandung di dalamnya, harus cukup besar dan mudah terbaca konsumen. [AF/SP-3]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*