Soal Penarikan Mie Sedaap, Industri Makanan Ikuti Standar Mutu dan Keamanan

Ilustrasi mie sedaap (Ist)
Ilustrasi mie sedaap (Ist)

Jakarta, Agrifood.id – Kementerian Perindustrian menegaskan setiap produk makanan dan minuman dari industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan di Indonesia. Sedangkan produk yang telah menembus pasar ekspor, juga mengikuti standar negara tujuan ekspor tersebut.

“Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Data dari World Instan Noodles Association (WINA), pada tahun 2021 Indonesia merupakan negara kedua pengkonsumsi mi instan terbesar di dunia dengan konsumsi sebanyak 13,27 miliar bungkus, atau 11,2% dari konsumsi mi instan dunia yang sebesar 118,18 miliar bungkus. Produksi mi instan dalam negeri di tahun 2021 mencapai 1,2 juta ton dengan volume ekspor sebesar 153 ribu ton atau senilai USD 246 juta.
Menanggapi sejumlah produk mi instan dari Wings Group Indonesia yang ditarik dari pasar Hong Kong, Taiwan dan Singapura, Putu menyebutkan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan antara lain dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan terkait.

Perwakilan stakeholders itu misalnya dari BPOM (selaku National Contact Point), Kemenperin, Kementerian Perdagagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan. “INRASFF merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor,” ungkapnya, dalam keterangan tertulism Jumat (21/10/2022).

Di samping itu, lanjut Putu, perlu dikembangkan metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.
Direktur Wings Group Indonesia Ricky Tjahjono menyampaikan, perusahaan telah memastikan bahwa pada proses produksi Mi Sedaap tidak menggunakan Etilen Oksida. Produksi Mi Sedaap juga sesuai dengan ketentuan keamanan pangan yang berlaku, di antaranya izin edar dari BPOM dan sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 sehingga aman dikonsumsi.

“Produk Mi Sedaap telah diekspor ke lebih dari 30 negara. Wings Group Indonesia saat ini sudah melakukan investigasi terhadap seluruh lini produksi maupun pemasaran Mi Sedaap,” tutur Ricky. Perusahaan juga telah menarik kembali seluruh varian produk Mie Sedaap yang masuk ke Hong Kong, Taiwan dan Singapura.

Selanjutnya, Wings Group Indonesia telah mengirim sampel mi instan ke PT Saraswanti Indo Genetech yang kemudian mensubkontrakkan ke laboratorium di Vietnam untuk pengujian Etilen Oksida di awal bulan Oktober 2022. “Selain itu, perusahaan telah mengganti penggunaan cabe bubuk yang pada proses fumigasinya tidak menggunakan Etilen Oksida, melainkan menggunakan Teknologi Steam Sterilization dari China dan India, sejak awal September 2022,” jelasnya.

Sementara itu, Prof. Purwiyatno Hariyadi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengemukakan, regulasi tentang Etilen Oksida di berbagai negara di dunia penerapannya beragam, terdapat negara yang melarang penggunaannya, namun ada juga yang masih memperbolehkan “Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan Etilen Oksida untuk pestisida/zat aktif pestisida dan bahan pangan (fumigasi), namun masih menggunakannya untuk sterilisasi alat-alat kesehatan,” terangnya.

Dengan adanya regulasi yang beragam tersebut, maka batas maksimum residu (BMR) pada pangan juga berbeda-beda di masing-masing negara. Salah satu wilayah yang menerapkan regulasi BMR paling ketat adalah Uni Eropa. [PR/AF-05] agrifood.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*