AIBI Dorong Sertifikasi Inkubator dan Kompetensi Pengelola IBT

Menristekdikti Mohamad Nasir bersama Ketua Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) Asril F Syamas (paling kanan) dan perintis inkubator bisnis di Indonesia Hadikaria Purwadaria (keempat dari kanan) di Jakarta, Senin (3/12).

Jakarta – Keberadaan inkubator bisnis teknologi (IBT) sangat diperlukan dalam mendorong lahirnya perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) atau dikenal dengan startup. Untuk itu, Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) terus mendorong sertifikasi dari lembaga IBT dan para pengelolanya.

Ketua Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) Asril F Syamas mengatakan upaya mendorong sertifikasi itu sangat diperlukan untuk meningkatkan standarisasi dari IBT. Hal yang sama juga perlu untuk meningkatkan kompetensi pelatih dan pendamping inkubasi.

“Ke depan akan dilaksanakan penerapan akreditasi lembaga IBT dan sertifikasi profesi pengelola IBT. Kedua program ini dimplementasikan dalam rangka mendorong kemajuan IBT, menjamin mutu pengelolaan dan menjamin mutu layanan IBT,” kata Asril di sela-sela Forum Nasional Inkubator Bisnis Teknologi di Jakarta, Senin (3/12).

Baca : “Business Matching” IncuBie IPB Diikuti 22 Tenant

Dikatakan, perkembangan IBT terus meningkat sejak 25 tahun terakhir. Dari semula hanya berjumlah sekitar 25 IBT, saat ini sudah mencapai di atas 100 IBT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110 IBT terdaftar sebagai anggota AIBI. Kebanyakan IBT itu beroperasi sebagai lembaga nirlaba atau nonprofit.

Sebanyak 110 IBT itu terdiri dari 48 IBT di perguruan tinggi negeri, 32 IBT di perguruan tinggi swasta, 11 IBT di pemerintah daerah, lima di pemerintah pusat dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dua milik badan usaha milik negara (BUMN), dan 12 milik swasta.

IBT memiliki peran yang sangat penting dalam menumbuhkembangan wirausaha baru yang tangguh, berdaya saing tinggi, kreatif dan profesional.

Baca : Tingkatkan Promosi Tenant, IncuBie IPB Gelar Bogor Food Festival 2018

Selain itu, IBT juga menjadi wahana yang efektif dalam kegiatan hilirisasi dan komersialisasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan baik dari pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Pengelolaan IBT secara paripurna menuntut adanya komitmen yang tinggi dari pemilik lembaga IBT atas dukungan infrastruktur yang dibutuhkan dan pembiayaan operasional, pengorganisasian IBT berbudaya bisnis dengan tata kelola yang baik dan sumber daya manusia pengelola.

Terkait dengan itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta semua PT harus punya IBT. Dengan IBT, semua hasil penelitian PT bisa dihilirisasi dan menghasilkan pelaku usaha baru (startup) berbasis teknologi.

“Mulai 2019, semua perguruan tinggi baik negeri maupun swasta harus punya inkubator bisnis. Ini untuk mendorong lahirnya startup baru. Hasil riset perguruan tinggi jangan hanya sebatas publikasi ilmiah dan hak paten (cipta) kemudian disimpan,” kata Nasir.

Untuk itu, dia mendorong hasil-hasil riset dan pengembangan dari perguruan tinggi masuk proses inkubasi sehingga dunia industri dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
“Di dalam masalah inkubasi, perguruan tinggi punya riset. Riset itu harus kita buat satu prototipe dan inovasi. Kalau sudah menjadi prototipe, inovasi itu harus diterapkan di industri. Pada saat penerapan industri, perlu dilakukan namanya inkubasi,” katanya. [AF-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*