Awas! Mi Kuning Berformalin Beredar di Kabupaten Tangerang

Ilustrasi makanan berformalin yang dikubur (Ist).
Ilustrasi makanan berformalin yang dikubur (Ist).

Tangerang, Agrifood.id – Kasus mi berformalin seakan tidak pernah berhenti di seluruh Indonesia. Produsen terus memanfaatkan bahan pengawet agar bertahan lama dan tentunya lebih banyak meraup keuntungan.

Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menyisir pasar tradisional pada akhir pekan lalu. Salah satu produk mi kuning ditengarai berformalin ditemukan di sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, pengawasan bahan pangan di pasar tradisional merupakan rutinitas dan bertujuan agar memastikan keamanan makanan sebelum dikonsumsi masyarakat.

Dalam keterangannya, Senin (1/3/2021), menyebutkan hasil pemeriksaan bahan tambahan pangan di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Tangerang ditemukan masih mengandung bahan berbahaya.

Dikatakan, petugas melaksanakan sampling pangan olahan sebanyak 20 item yang diuji terhadap 4 paramater bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, yakni, formalin, boraks, rhodamin B dan methanyl yellow.

Baca : Mi Ayam dengan Formalin Tinggi Dikonsumsi Korban Longsor di Nganjuk

“Hasil uji terhadap 20 sampel tersebut adalah 18 sampel dinyatakan memenuhi syarat (MS). Dan dua sampel yakni pada mi kuning dan lo mi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena diduga mengandung formalin,” ungkapnya.

Usai melakukan pemeriksaan, petugas juga melakukan komunikasi dan memberikan edukasi terkait 5 kunci keamanan pangan, waspada bahan berbahaya pada pangan, keamanan pangan pada masa pandemi Covid-19 dan Cek KLIK kepada pedagang pangan olahan.

“Sebelum membeli masyarakat harus memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa (KLIK). Bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya kami sita dan dimusnahkan,” ucapnya.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan pada kemasan, tanggal kadaluarsa, izin edar dan produksi. Apabila makanan ditemukannya tidak memenuhi standar label maka akan disita. [AF-05]

Agrifood.id || agrifood.id@gmail.com

Agrifood adalah portal media pangan dan seputar industri makanan/minuman. Selain menjadi sumber informasi, Agrifood juga melayani berbagai jasa dan kreativitas, seperti layanan komunikasi dan promosi sejumlah produk atau komoditas untuk pengembangan industri, penguatan brand/merek/citra dan penetrasi pasar.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*