
Pasuruan, Agrifood.id – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pasuruan, Jawa Timur, membongkar industri pengolahan ikan asin yang diduga berformalin di Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ikan asin tersebut dipasarkan ke beberapa daerah di Jatim dan juga sampai ke pasar-pasar tradisional di Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander di Pasuruan, belum lama ini, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut menyusul adanya laporan masyarakat yang resah karena peredaran ikan asin yang diduga mengandung formalin. “Total barang bukti yang disita sebanyak 101 kardus ukuran 25 kilogram dengan total sekitar 2,5 ton,” ucapnya pada awal Maret lalu.
Polisi juga menangkap AY selaku produsen pengolahan ikan asin dan SW yang diduga memasok formalin kepada pelaku. “Pelaku mengaku pemasaran ikan asin di Kota Solo, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Pasuruan. Lokasi penjualan di pasar-pasar tradisional,” katanya.
Dari keterangan pelaku, penggunaan formalin pada saat cuaca sedang hujan dan tidak ada panas untuk menjemur ikan asin. “Biar keringnya stabil dan tidak berulat. Teksturnya juga bagus dan setiap kilogramnya ikan asin dijual dengan harga seperti pada umumnya, yakni sekitar Rp 8.500 sampai dengan Rp 9.000 per kilogram,” katanya.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka dijerat dengan Pasal 136 Huruf b atau Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Kami jerat pasal tambahan untuk tersangka AY dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.
Audit Restoran
Sementara itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatera Selatan pada tahun 2020 ini mengaudit 126 sarana restoran untuk menjamin produk yang dihasilkan layak dikonsumsi. Untuk melakukan audit itu, diturunkan tim mengecek dapur restoran yang ada di Kota Palembang dan sejumlah daerah di Sumsel lainnya.
Kepala BBPOM Palembang, Hardaningsih di Palembang, mengatakan berdasarkan hasil audit, secara umum sarana restoran telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan dalam proses mengolah dan memasak makanan sehingga layak dikonsumsi masyarakat atau pelanggan.
Kelayakan makanan yang diproduksi dan beredar untuk masyarakat umum akan terus dilakukan pengawasan secara ketat, sehingga masyarakat terhindar dari makanan yang tidak layak dikonsumsi karena diproses dengan alat dapur yang kurang baik dan bahan tambahan yang mengandung zat kimia berbahaya bagi kesehatan, katanya.
Selain melakukan audit restoran, seperti ditulis Antara, pihaknya juga berupaya melakukan penempelan stiker pangan aman di restoran, sejumlah toko makanan dan penjualan cendera mata atau pusat oleh-oleh di Palembang.
“Kami melaksanakan pemeriksaan pemetaan kuliner di toko oleh-oleh dan melakukan pemeriksaan pengamanan pangan terhadap produk yang dijual dengan menggunakan tes kit formalin, boraks, rhodamin B dan methanil yellow.” ujarnya.
Melalui upaya tersebut Kepala BBPOM Palembang, Hardaningsih berharap bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat/konsumen yang akan menikmati makanan restoran dan berbelanja pangan di pusat oleh-oleh makanan khas daerah. [AF-05]
agrifood.id || agrifood.id@gmail.com
Be the first to comment