Belum Punya Izin Olah Limbah, Gugatan ke Pabrik Susu PT Greenfields Berlanjut

Blitar, Agrifood.id – PT Greenfields Indonesia berinvestasi peternakan sapi perah di wilayah Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sejak 2018. Tiga tahun beroperasi dan saat ini tengah menghadapi gugatan class action perkara pencemaran lingkungan, baru diketahui jika PT Greenfields ternyata belum memiliki dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

“Belum punya IPLC. Masih proses,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Krisna Triatmanto, Selasa (3/8/2021). Sejak tahun 2018, persoalan limbah PT Greenfields tidak pernah berhenti. Kotoran sapi terus dialirkan ke sungai. Yang terbaru, inspeksi mendadak Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pada Kamis (29/7/2021) menemukan bukti saluran pipa (pembuangan limbah) yang langsung ke sungai.

Baca : Didominasi Rasa Sintetis, Israel Garap Vanili dengan Smart Farming

Menurut Krisna, dokumen izin IPLC sudah pernah diajukan ke Dinas LH Pemkab Blitar ketika memulai produksi. Namun tidak diiringi dengan kelengkapan peralatan sehingga dokumen IPLC tidak bisa diterbitkan. “Peralatan masih terbatas. Sendtrap, sparator dan lagoon (penampungan limbah). Hasil akhir belum memenuhi baku mutu. Izin belum bisa terbit,” terang Krisna.

Meski tanpa IPLC, bisnis PT Greenfields tetap berjalan. Produksi susu tetap dijalankan yang kemudian muncul permasalahan limbah. Sebagai informasi, dokumen ijin IPLC bagian dari kelengkapan ijin lingkungan dan wajib dipenuhi. Kewenangan penerbitan ijin, awalnya di dinas LH Pemkab Blitar. Setelah itu bergeser ke Provinsi Jatim. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kata Krisna, kewenangan ada di pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak berwenang mencabut perizinan.

Baca : Buang Limbah, Pabrik Bakso di Jakarta Utara Terancam Ditutup

Saat ini perusahaan dengan produk susu skala ekspor tersebut tengah mengurus izin ke pusat. Pengurusan dilakukan setelah terbit tiga kali surat teguran Bupati Blitar. PT Greenfields, seperti ditulis Limbahnews, juga tengah menghadapi gugatan class action perdata lingkungan 258 kepala keluarga. Warga di lima desa wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko merasa dirugikan atas dugaan pencemaran lingkungan. Sidang lanjutan class action di Pengadilan Negeri Blitar akan kembali digelar 9 Agustus mendatang.

Krisna juga mengatakan, setelah 3 kali surat teguran Bupati Blitar PT Greenfields berupaya melakukan percepatan perbaikan Plant Aplication dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pekan lalu, seperti dilansir Sindonews, Wabup Blitar Rahmat Santoso melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengungkap dugaan pembuangan limbah melalui saluran tersembunyi. Hal itu ditemukan di Dusun Telogosari, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, yang hanya dapat diakses dengan berjalan kaki karena lokasinya curam di celah perbukitan. Tebing curam tersebut penuh semak belukar hingga Rahmat terpeselet dan jatuh terduduk di sungai berarus deras. Perjuangan keras itu mulai membuahkan hasil saat melintasi Sungai Cici. Bau limbah kotoran sapi menyengat dan air sungai terlihat berbusa.

Sebelumnya, Head of Dairy Farm PT Greenfields Blitar Heru Prabowo mengatakan berbagai upaya pembenahan pengolahan limbah telah dilakukan. Bahkan sebelum diterimanya surat teguran tersebut. Saat ini populasi sapi di Greenfields sebanyak 8.400 ekor. Dalam sehari, total volume kotoran sapi (manure) yang diproses dari fasilitas pengolahan manure Greenfields sekitar 1300 m3. [AF-4] agrifood.id@gmail.com

Agrifood adalah portal media pangan dan seputar industri makanan/minuman. Selain sumber informasi, Agrifood juga melayani berbagai jasa dan aktivitas, seperti konsultasi, event, komunikasi dan promosi produk atau komoditas industri, penguatan brand/merek/citra dan berbagai kerja sama lainnya. Info lebih rinci bisa hubungi 081356564448

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*