Jakarta, Agrifood.id – Kolaborasi pemerintah kabupaten dan kota bersama kalangan swasta menjadi kunci dalam pengelolaan sampah di daerah. Apalagi, pemerintah pusat telah memberikan dukungan penuh baik dalam regulasi maupun anggaran.
Demikian salah satu tema yang dibahas dalam webinar yang digelar Limbahnews.com di Jakarta, Rabu (25/8/2021). Webinar yang diikuti 400 peserta itu dihadiri Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka; Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan; dan Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Hera Nugrahayu. Adapun penanggap yang hadir adalah Pantas Nainggolan, anggota Komisi D DPRD DKI dan Esrom Panjaitan yang mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta pendiri Limbahnews.com Heriyanto S.
Baca : 8 Universitas di Indonesia dan Eropa Berkolaborasi Atasi Limbah Makanan
Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Bapak Putut Hari Satyaka mengatakan Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2021 tentang Dukungan Pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di Daerah. Regulasi itu berusaha untuk mengintegrasikan pendanaan dari APBN untuk pengelolaan sampah.
“Kami akan memprioritaskan daerah yang sudah memiliki alokasi APBD cukup memadai untuk mengelola sampah di daerahnya. Jika daerah itu sendiri tidak memiliki concern terhadap pengelolaan sampah, tentunya lucu jika pusat men-support bantuan atau anggarannya. Harus ada alokasi dari APBD untuk pengelolaan sampah,” ujarnya dalam webinar Transparansi Anggaran Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca : Kuartal I 2021, Kinerja Emiten Restoran dan Bisnis Makanan Turun
Dia mengakui tidak sedikit pemerintah daerah yang mengelola sampahnya secara biasa (business as usual). Padahal, antarpemda bisa bekerja sama dalam pengelolaan sampah, misalnya untuk pengadaan tempat pembuangan akhir (TPA) karena lahan kian terbatas. Bahkan, PMK No. 26/2021 telah mengakomodir Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) paling tinggi Rp 500.000 per ton sampah.
Di sisi lain, menurutnya, pendanaan dari pusat untuk pengelolaan sampah di daerah juga sudah tersedia melalui belanja kementerian/lembaga (termasuk dana tugas pembantuan), hibah dari negara lain, dan fasilitas dukungan kelayakan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu terdapat pembiayaan anggaran melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ditambah dengan dana insentif daerah (DID), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan DAK nonfisik. Khusus untuk DID, ada penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hera Nugrahayu memberi apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah.
Dia berharap PMK tersebut semakin meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah yang selama ini mengalami banyak hambatan. Padahal, antusiasme pengelolaan sampah melalui bank sampah di daerah seringkali berfluktuasi sehingga membutuhkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terutama komunitas lingkungan untuk edukasi kepada masyarakat. Saat ini, Pemkot Palangka Raya bersama PT Mountrash Avatar Indonesia (MAI) melakukan edukasi pengelolaan sampah dan aplikasi Mountrash.com.
“Pertumbuhan penduduk di Palangka Raya di atas rata-rata nasional, yaitu 2,84% sehingga memengaruhi penambahan volume sampah yang masih didominasi dari rumah tangga mencapai 43%, 25% dari perkantoran dan sisanya dari pasar, pabrik, dan perniagaan,” jelasnya. [AF-02] agrifood.id@gmail.com
Be the first to comment