Diperlukan, Insentif untuk Usaha Daur Ulang Plastik Kemasan

Presiden Direktur PT Namasindo Plas Yanto Widodo (kanan) menjelaskan proses daur ulang plastik PET di Padalarang, Jawa Barat.

Bandung  – Usaha pengolahan daur ulang plastik, terutama kemasan plastik polyethylene terephthalate (PET), memerlukan insentif dan berbagai dukungan. Salah satunya dengan memberdayakan para pengumpul sehingga makin optimal mendapatkan bahan baku.

Menurut Yanto Widodo selaku Presiden Direktur PT Namasindo Plas di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, baru-baru ini, insentif dan dukungan sangat diperlukan dalam sejumlah rantai pengolahan daur ulang plastik. Hal itu karena daur ulang plastik, termasuk kemasan plastik PET, bukanlah usaha berbiaya murah. Tidak semua bahan baku daur ulang plasik yang dikumpulkan bisa dimanfaatkan.

“Pekerjaan terkait sampah plastik ini awalnya belum begitu dihargai. Selain itu, belum semua bahan baku yang diperoleh bisa dimanfaatkan 100 persen karena masih ada waste-nya,” ujarnya baru-baru ini.

Baca : Investasi Rp 75 Miliar, Unilever Daur Ulang Kemasan Plastik

Untuk itu, lanjutnya, perlu terobosan dalam mendorong pekerjaan terkait sampah plastik dengan memberikan intensif bagi pelaku industri yang terkait dari hulu hingga hilir. Dengan berbagai dukungan tersebut maka upaya mengolah sampah plastik semakin optimal dan menarik banyak pihak.
“Para pengumpul merupakan ujung tombak sehingga perlu kolaborasi bersama sehingga mereka semakin berdaya dan sejahtera. Usaha mengolah sampah plastik secara baik membutuhkan kerja keras sehingga ada hasil yang optimal kepada semua pihak,” ujar penggemar kendaraan Volkswagen ini.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemperin) terus mendorong pengembangan industri daur ulang plastik untuk mengatasi persoalan sampah plastik di dalam negeri.
Taufik Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kemperin mengatakan dukungan yang dimaksud agar tercapai tata kelola dalam pengolahan sampah plastik. Apalagi, berbagai plastik yang terbuang terbukti dapat diolah kembali menjadi produk bernilai tambah.
Saat ini, lanjutnya, Kemperin tengah mengusulkan ada pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri daur ulang. Surat pengajuan terkait insentif dari Kemperin telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu) sejak bulan Juni 2018.

Baca : Atasi Sampah Plastik, Kolaborasi Bali PET-Danone-Namasindo Perlu Ditiru

“Kami mengajukan keringanan PPN menjadi lima persen dari sebelumnya 10 persen untuk seluruh proses industri daur ulang, yakni mulai dari pengepulan, penggilingan, pengkonversian, hingga distribusi,” jelasnya.

Menurutnya, seperti ditulis Kontan, pengajuan insentif tersebut untuk menumbuhkan industri daur ulang di Indonesia, sekaligus bukti bahwa pemerintah mendorong industri ramah lingkungan.
Sedangkan untuk penerapan cukai diinlai bukan langkah yang tepat.
Dalam catatan Kemperin saat ini ada sekitar 1.580 industri pengolahan plastik dengan total pekerja mencapai 177.000 orang. Setiap tahun nilai industri plastik ini mencapai Rp 23 triliun, dimana mayoritas didominasi oleh industri kemasan makanan dan minuman. [AF-03]

agrifood.id  // agrifood.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*