Diprotes, Produsen Es Krim ‘Aice’ Jadi Sponsor Asian Games 2018

Para buruh produsen es krim Aice tengah melakukan aksi di depan PT AFI, Cikarang Barat, Bekasi, beberapa waktu lalu.

Jakarta, AF – Ratusan buruh PT Alpen Food Industry (AFI) berencana menggelar aksi di depan gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senin (27/11) siang ini. Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) ini menolak produsen es krim bermerek Aice tersebut menjadi sponsor Asian Games 2018 yang digelar di Jakarta dan Palembang.

Ketua SGBBI Panji Novembri meminta PT AFI lebih memprioritaskan pemenuhan tuntutan para karyawan (buruh) terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi. Ada hak yang dituntut sejak beberapa bulan lalu diantaranya pengangkatan karyawan kontrak menjadi tetap, insentif, dan fasilitas bagi para karyawan.

“Aice bakal jadi sponsor Asian Games 2018. Ironis sekali karena perusahaan mau mengangkat citranya, tetapi menindas atau tidak memperhatikan nasib karyawan,” ujarnya, Minggu (26/9).

Dia menegaskan bahwa PT AFI seharusnya mengikuti semua aturan terkait tenaga kerja di Indonesia. Sayangnya, tuntutan yang sudah diperjuangkan sejak beberapa bulan lalu, ternyata hampir sebagian besar tidak disetujui.
“Untuk itu, kami bersama kawan-kawan akan melakukan protes di Kantor Kempora. Semoga ini semakin menyadarkan perusahaan dan pihak-pihak terkait terhadap nasib buruh yang menderita selama ini,” tegasnya.

(Baca : Tuntutan Berlanjut, Produsen Es Krim ‘Aice’ Berkomitmen Patuhi Hukum)

Selain di depan kantor Kemenpora, rencananya massa aksi juga mendatangi Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina (Tiongkok). Buruh produsen es krim Aice itu akan meminta kedutaan turun tangan untuk mendesak perusahaan asal Cina itu mematuhi undang-undang ketenagakerjaan.

SGBBI hingga kini masih melakukan mogok kerja. Mereka menganggap perusahaan ingkar janji karena tak kunjung mengangkat para karyawan kontrak menjadi tetap. Mogok kerja berlangsung sejak Jumat (17/11) lalu.

Secara terpisah, perwakilan manajemen PT AFI Sylvanna Zhong mengatakan, perusahaan menyesalkan aksi mogok kembali terjadi. Padahal menurutnya, proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja masih berlangsung.

“Kami paham mogok kerja merupakan hak dari serikat pekerja. Namun perusahaan kami yang beroperasi di Indonesia patuh terhadap peraturan pemerintah dan karyawan juga perlu memahami Pasal 127 UU Ketenagakerjaan, terkait mogok kerja baru dapat dilaksanakan apabila perundingan yang dilaksanakan gagal,” ujar Sylvana melalui keterangan persnya, pekan lalu.

Dia menegaskan PT AFI mematuhi seluruh peraturan pemerintah dan undang-undang terkait ketenagakerjaan. Saat ini perselisihan antara perusahaan dan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja tengah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. [AF-02]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*