Komitmen Dilanggar PT AFI, Protes Karyawan Es Krim ‘Aice’ Berlanjut

Salah satu surat yang disepakati PT AFI dan karyawan yang tergabung dalam SGBBI.

Jakarta, AF – Perseteruan antara pimpinan dan karyawan PT Alpen Food Industry (AFI) bakal berkepanjangan. Setelah rencana aksi mogok 15 hari sejak Kamis (2/11) sempat terhenti, ratusan karyawan es krim Aice bakal melakukan mogok lagi mulai Jumat (17/11) hingga Sabtu (2/12) mendatang.
“Dalam aksi yang digulirkan pada 2 November lalu, kami sudah beritikad baik dengan masuk kerja kembali pada 6 November setelah ada kesepakatan dengan perusahaan. Namun komitmen itu tidak direalisasikan,” kata Ketua Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) Panji Novembri, Jumat (17/11).
Dalam SGBBI ini, banyak karyawam PT AFI berhimpun untuk memperjuangkan sejumlah hak mereka yang selama ini belum dipenuhi perusahaan.

Disebutkan, aksi mogok buruh pada Kamis (2/11) lalu itu seharusnya berakhir pada Rabu (16/11) atau berlangsung selama 15 hari. Namun, dengan kesepakatan yang disaksikan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan mediator dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada Sabtu (4/11) sehingga aksi tidak dilanjutkan. Hal itu dilakukan setelah pihak pengusaha dalam diskusi dengan SGBBI menyetujui pengangkatan sesuai Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sayangnya, kata Panji, setelah masuk kerja, perusahaan mengeluarkan keputusan Nomor 001/SK-DIR/AFI/XI/2017 pada Senin (6/11) tentang prosedur pengangkatan karyawan melalui proses seleksi. Pekerja/buruh yang telah dikenai PHK pun juga tidak diterima kembali untuk bekerja, tapi hanya diberikan kesempatan untuk melamar pekerjaan yang akan ditempatkan sebagai pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali.
“Kebijakan perusahaan ini, kami nilai tidak sesuai dengan Pasal 59 Ayat (7) UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Kepmenakertrans Nomor Kep/100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT sehingga batal demi hukum. Seharusnya perusahaan demi hukum langsung mengangkat pekerja/buruh PKWT menjadi pekerja/buruh PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sebagai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran penempatan PKWT yang telah terjadi selama ini,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, fasilitas-fasilitas seperti tunjangan makan, transportasi, dan sebagainya, sebagaimana disebutkan pihak perusahaan dalam siaran pers ke media sosial baru-baru ini, baru dimulai pada bulan Agustus 2017 dan efektif berlaku pada September 2017.
“Dari tahun 2013 sampai Agustus 2017, para pekerja/buruh dipekerjakan dalam kondisi tidak menerima tunjangan-tunjangan tersebut,” tegas Panji dalam surat yang ditandatangani bersama Sekretaris SGBBI Rian Hidayat.

Ironisnya, kata dia, ada karyawan diteror dan sempat akan diculik. Aksi tersebut diketahui sejumlah karyawan lain sehingga upaya meredam rencana mogok tetap dilakukan ratusan karyawan yang dirugikan itu.

(Baca : Tuntutan Berlanjut, Produsen Es Krim ‘Aice’ Berkomitmen Patuhi Hukum)

Sebelumnya, manajemen PT AFI menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan besar pada Sabtu (4/11) lalu dan disepakati untuk kembali bekerja pada Senin (6/11) lalu. PT AFI juga mengatakan terus berupaya melakukan berbagai upaya untuk tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

Dalam suratnya menanggapi pemberitaan Agrifood, Sylvana Zong selaku Marketing dan Public Relations Aice (PT Alpen Food Industry) menegaskan pihaknya mengikuti peraturan pemerintah di wilayah pabrik Aice berlokasi terkait dengan proses rekrutmen pekerja, kontrak dan status pekerja, serta ketentuan upah dan tunjangan.

Dikatakan, PT AFI merupakan perusahaan pembuat es krim yang beroperasi di Indonesia dan menjalankan kegiatan produksi, operasional dan penjualan segala peraturan yang berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “PT Alpen Food Industry selalu berupaya memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan bagi para karyawannya,” kata Zong, Minggu (5/11). [AF-02]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*