Biak, AF – Animo masyarakat untuk mendapatkan makanan sehat dan alami bakal semakin sulit. Pemalsuan kandungan dan merek makanan tidak saja terjadi di kalangan masyarakat perkotaan. Belakangan, beberapa produk tradisional dan alami pun mulai dipalsukan, seperti madu lebah liar merek Sumbawa dan Wamena. Awal pekan ini, kedua jenis madu yang dipalsukan tersebut ditemukan di Biak Numfor, Papua.
Kepala Balai Besar Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) Jayapura Mudi Yunita Bukit mengungkapkan dari hasil uji sampel laboratorium terhadap kandungan madu palsu lebah liar merek Sumbawa dan Wamena yang beredar di Biak Numfor diketahui negatif dari enzim diastase. Ini berarti madu yang diklaim alami tersebut adalah palsu.
“Sudah dipastikan merek madu liar Sumbawa dan Wamena yang diedarkan tersangka Mad (64) tidak terdaftar di BPOM dan palsu,’ ujar Mudi Yunita dalam keterangan pers di Mapolres, Senin.
Mudi menjelaskan Mad yang dijadikan tersangka dalam peredaran madu palsu Sumbawa dan Wamena saat ini sudah ditahan di Polres untuk pengembangan penyidikan. Dari hasil penelusuran dan penyelidikan BPOM Jayapura, penjualan madu palsu produksi dari Biak itu sudah menyebar ke berbagai daerah sekitarnya.
Disebutkan, sesuai aturan hukum yang berlaku maka tindakan peredaran pangan ilegal pelakunya dikenakan dakwaan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dikenakan pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap pelanggaran tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen.
Pada ekspose pembuatan produksi madu palsu diperkuat barang bukti seratusan motol madu palsu Sumbawa dan Wamena, alat masak, campuran asam sitrat serta label kemasan.
Hingga kemarin, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM Jayapura mengatakan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) tersangka Mad sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati). Selama menjalani pemeriksaan penyidikan tindak pidana yang dilangga, Mad sudah dididampingi kuasa hukumnya di Biak advokat Sergius Wabiser SH.
Informasi BPOM Jayapura menyebutkan Mad diduga sudah memproduksi madu liar Sumbawa dan Wamena sejak tahun 2002 yang sudah beredar secara ilegal di kota Jayapura, Biak serta beberapa kota lain di Papua. Tidak menutup kemungkinan juga sudah beredar luar Papua karena adanya pembelian madu-madu alsi untuk dibawa oleh para turis atau masyarakat lainnya. [AF-03]
Be the first to comment