JAKARTA, AF – Para pengusaha wajib mencantumkan label gizi dan dilarang mengiklankan produk pangan olahan yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) di atas ketentuan. Pemerintah akan membatasi penggunaan GGL pada produk pangan olahan yang dihasilkan pabrik, restoran, hingga pedagang kaki lima. Para pengusaha wajib mencantumkan label gizi dan dilarang mengiklankan produk pangan olahan yang memiliki kandungan GGL di atas ketentuan.
Poin-poin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, sebagaimana ditentukan Undang Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengaturan dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi GGL, pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan, termasuk olahan siap saji.
“Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Batas maksimal GGL dalam pangan olahan akan mempertimbangkan kajian risiko maupun standar internasional. Dalam rangka pembatasan konsumsi GGL, PP 28/2024 juga mengizinkan pemerintah mengenakan cukai pada pangan olahan tertentu. PP 28/2024 juga mewajibkan pangan olahan impor sesuai dengan batasan GGL yang ditentukan pemerintah.
Untuk itu, setiap pangan olahan wajib mencantumkan label gizi yang memaparkan kandungan GGL. Importir yang tidak menaati aturan tersebut akan dilarang melakukan semua jenis promosi pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu. Jika melanggar pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan barang, hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah Daerah
Seperti diketahui, PP 28/2024 memuat 1.072 pasal terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknik pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Ada 22 aspek kesehatan yang diperhatikan dalam PP ini. Mulai dari bayi, ibu, anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan lainnya.
Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. Aturan yang menggawangi aktivitas pedagang jajanan di sekolah terdapat dalam pasal 202 tentang peran Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, produk makanan dan minuman yang dijual pedagang diawasi oleh pemda. Hal tersebut dapat mencegah makanan tak aman dijual kepada siswa.
Lebih lengkapnya, ini isi pasal 2024 PP Nomor 28 Tahun 2024:
a. pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
b. pengawasan promosi dan kampanye pangan.
c. pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.
d. memastikan ketersediaan buah, sayur, dan pangan sehat yang terjangkau.
e. peningkatan kemampuan untuk melakukan aktivitas fisik melalui pemenuhan sarana dan prasarana aktivitas fisik dan sarana olahraga termasuk sarana mobilitas untuk transportasi aktif.
f. pemenuhan sarana ruang terbuka hijau dan pemanfaatan lahan untuk promosi kesehatan lingkungan dan faktor risiko lingkungan termasuk penanggulangan polusi udara dan pelarangan pembakaran terbuka.
g. pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga terutama di lingkungan perkantoran dan industri.
h. pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
i. upaya pengendalian faktor risiko lainnya. [HS/AF-04]
Advertorial
IpeComm melayani jasa editor, penulisan kreatif, media/public relation, komunikasi (government/community/private), promosi, business intelligent, analisis media, hingga crisis management. Didukung tim ahli & profesional, berpengalaman luas dalam komunikasi dan pernah berkarir di sejumlah media nasional/internasional. Bisa hubungi 081356564448 atau agrifood.id@gmail.com.
Be the first to comment